BRAVO!! Pengadilan Niaga Jakpus Cabut Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

Sebarkan:

 



Kuasa hukum PT Swarna
Nusa Sentosa Hadi Yanto SH MH CLA dan Deskiswi Nainggolan SH. (MOL/Ist)




JAKARTA | Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya memutuskan, mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). 


Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani didampingi hakim anggota yakni Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar, Kamis (23/11/2023).


Perusahaan tersebut, Jumat (26/5/2023) lalu, berstatus PKPU Sementara pada sesuai permohonan beberapa mreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.


Hal itu dibenarkan oleh tim kuasa hukum PT SNS (debitur) Hadi Yanto SH MH CLA ketika dikonfirmasi wartawan, sore tadi.


Dalam putusannya, sambung Hadi, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT SNS. Menyatakan PKPU PT SNS dicabut.


"Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp40.078.725," katanya.


Terkait itu, Hadi dan Deskiswi Nainggolan SH selaku tim kuasa hukum PT SNS sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.


"Hari ini telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai pailit," tegasnya.


Selain itu, Hadi berharap Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU ke depannya yang diajukan oleh pekerja. 


"Di mana diwajibkan bukan hanya syarat bahwasan harus 2 kali aanmaning tetapi ke depannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status preferen ke konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting," sebutnya.


Apresiasi


Dia juga mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp907.000.000, namun setelah diperiksa oleh hakim pengawas, Dewa Ketut Kertana SH MH dan memberikan rekomendasi ke hakim pemutus sehingga majelis hakim memutus biaya kepengurusan sebesar Rp39.530.725.


Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan.


Hadi yang juga berprofesi sebagai Kurator ini juga memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh permenkumham.


"Maka debitur sepakat untuk memberikan secara maksimal sebesar 7,5 persen yakni sebesar Rp 40.078.725. Hal tersebut sangatlah jarang terjadi dalam Pengadilan Niaga bahwasan Debitur rela untuk membayar maksimal fee pengurus," tegas Hadi.


Secara terpisah, Direktur PT SNS Juli mengaku senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.


Menurutnya, PKPU terhadap PT SNS tersebut patut diduga sudah disetting dari awal sejak mau dibayar secara konsinyasi.


"Namun hal itu ditolak oleh PN Pangkalpinang dan terhadap Aanmaning ke II yang tidak diterima oleh debitur yang mengakibatkan PT SNS dijatuhi PKPU," pungkasnya.


PHI


Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh pemohon yang semuanya adalah pekerja. 


Setelah dikabulkan PKPU, dan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain. 


Dalam perjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari preferen ke konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian. 


Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit.


Sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika sehingga kuasa debitur mengajukan pencabutan status PKPU kepada Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1. (ROBS/Rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini