Sosialisasi Perda Tempat Larangan Merokok |
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) DPRD Deliserdang ini menyebutkan, Perda larangan merokok ditempat tertentu ini harus disampaikan, agar masyarakat tau tempat tempat yang dilarang untuk merokok dan ada sangsi bagi pelanggarnya.
Adapun tempat yang dilarang merokok itu diantaranya, rumah ibadah, angkutan umum, sekolah. Selain itu ada juga tempat umum lain yang boleh merokok asal memiliki ruangan khusus.
" Pada orang tua jangan suruh anak beli rokok, dan pada orang tua harus tau larangan itu. Agar anak tidak terbiasa.Nanti kalau anak sudah biasa beli rokok bakal timbul keinginan mencoba dan akhirnya bisa menjurus pada hal yang lebih berbahaya nantinya. Ini harus dipatuhi dan hukumnya ada bagi pelanggar sesuai perda yang sudah dibuat," ujar Bayu.
Hal itu harus ditanamkan sejak dini pada anak, orang tua harus menjadi pelopor membiasakan anak untuk tidak merokok. Perda ini dibuat untuk menciptakan lingkungan sehat dan kenyamanan bagi masyarakat.
Ratusan warga yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2021 tentang tempat larangan merokok dibeberapa tempat khusus.
Acara kegiatan sosialisasi Perda ini ditutup dengan doa dan tausiah dari tokoh agama tentang menguasai ilmu komunikasi dan bahasa tubuh, agar dapat memahami karakter orang.( Wan)