Dina Mariana Hasibuan didampingi PH suaminya, Jon Efendi Purba seusai membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. (MOL/ROBERTS)
https://vt.tiktok.com/ZSNDP72sW/
MEDAN | Bukan 'gertak sambal', Dina Mariana Hasibuan didampingi Jon Efendi Purba selaku penasihat hukum suaminya (PH), Nazaruddin bin Razali Budiman, Kamis (2/11/2023) akhirnya melaporkan sebanyak 11 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Para terlapor pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera (LHKS) tersebut yakni atas nama AH SH dan kawan-kawan (dkk) atas dugaan perampasan kemerdekaan (penyekapan) terhadap suaminya, Nazaruddin bin Razali Budiman.
Laporan ibu 35 tahun itu diterima polisi dengan Nomor: STTLP/B/1331/XI/2023/SPKT/POLDA SUMUT. "Kami melaporkan 11 PPNS BPPHLHKS yang telah menahan klien saya (Nazaruddin), salah satunya berinisial AH.
Padahal permohonan praperadilan (prapid) suami klien Saya di PN Medan dikabulkan. Karena surat penangkapan, penetapan tersangka maupun penahanan tidak sah. Tapi klien saya masih ditahan di Rutan Kelas I Medan," tandas kuasa hukum Dina, Jon Efendi Purba, Jumat (3/11/2023).
Jon tak habis pikir dengan PPNS BP Gakkum LHKS. Nazaruddin sebagai pekerja bangunan dan istrinya hanya kebetulan mempunyai satu tangan. Tapi PPNS pada Balai Pengamanan Gakkum LHKS masih menahan kliennya sampai saat ini.
"Kelewat kali mereka (para terlapor). Sudah 4 hari klien saya masih ditahan padahal sudah menang prapid. Apalagi pihak keluarga sangat bergantung dengan klien Saya. Mereka penegak hukum masa melanggar hukum?" kata Jon.
Namun demikian dia yakin, penyidik Ditkrimum Polda Sumut akan memproses laporan kliennya. Ke-11 PPNS tersebut diduga melanggar Pasal 333 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana tentang tindak pidana Penyekapan.
"Ditkrimum Polda Sumut pasti memberikan penyelidikan terbaik. Karena saya rasa faktanya sudah terpenuhi sudah 4 hari pascaputusan prapid. Tapi tidak dilaksanakan, tidak diindahkan. Kita pun sudah membuat surat tembusan kepada Presiden, Menkopolhukam, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," pungkas Jon.
Anak Sakit
Sementara itu pelapor, Dina Mariana Hasibuan mengaku anaknya sakit-sakitan sejak Nazaruddin dipenjara sehingga dia tidak bisa bekerja.
"Saya dikasih uang sama kakak saya untuk belanja. Saya harap suami saya cepat dikeluarkan," harapnya sembari menyeka air mata yang membasahi pipinya.
Secara terpisah, terlapor AH yang dicoba dihubungi lewat pesan teks, belum memberikan tanggapan atas laporan istri Nazaruddin tersebut.
Dikabulkan
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (30/10/2023) lalu, hakim tunggal PN Medan Fauzul Hamdi mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Nazaruddin (pemohon) melalui PHnya, Jon Efendi Purba.
Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Surat Perintah Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh
PPNS Balai Pengamanan Gakkum LHKS, tidak sah.
Hakim juga memerintahkan agar Nazaruddin dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan. Namun sampai saat ini, Nazaruddin belum juga dibebaskan. (ROBS)