PEMATANGSIANTAR|| Upaya pencegahan Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar gelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Komplek Kost Deyah dan Deborah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu, (1/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
GKN dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH didampingi KBO Sat Res Narkoba Iptu Ponijan Damanik SH dan Kanit Idik 1 Sat Res Narkoba Ipda Moses Butar Butar SH melibatkan personil gabungan, terdiri 11 personil Sat Res Narkoba, 5 personil Sat Reskrim, 4 personil Sat Intelkam, 4 personil Sat Samapta, 4 personil Sat Lantas, 2 personil Sie Propam, 6 personil Polsek, 2 personil Polwan serta 2 personil dari BNN Kota Pematangsiantar.
Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, "Gelar GKN sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertujuan memberantas setidaknya mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba". Ujar Rudi Panjaitan disampaikan Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE, Jumat petang.
Lebih lanjut kata Kasat. "Penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba dari kedua kos kosan tersebut serta 8 orang penghuni di test urine, semua dinyatakan negatif. Namun demikian, GKN ini akan terus berlanjut secara acak dan berpindah pindah". Ujar AKP Rudi Panjaitan. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)