Majelis hakim diketuai Donald Panggabean saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)
MEDAN | Indra Ricci Marpaung, warga Jalan A Yani, Desa Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun (KTP) / Jalan Sungai Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) lewat persidangan secara virtual, Selasa (28/11/2023) dihukum mati.
Majelis hakim diketuai Donald Panggabean di Cakra 9 PN Medan dalam amar putusannya bukan saja sependapat dengan terbuktinya dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas diri terdakwa.
Tapi juga sependapat dengan pidana maksimal yang dijatuhkan kepada pria berusia 40 tahun tersebut. Terdakwa yang sebelumnya juga dituntut agar dipidana mati alias conform.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 Kg.
Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Indra Ricci Marpaung. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," urai Donald Panggabean.
Baik JPU saat itu dihadiri Rocky Sirait, terdakwa maupun penasihat hukumnya daro Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Armini memiliki hak yang selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.
Pengembangan
JPU Rahmayani Amir dalam dakwaan menguraikan, perkara peredaran gelap Indra Ricci Marpaung terungkap atas pengembangan tim Satresnakoba Polrestabes terhadap penangkapan wanita bernama Riri Annisa dengan barang bukti 2,5 Kg sabu pada tanggal 17 April 2023 lalu.
Salah seorang anggota tim kemudian mencoba mengontak nomor terdakwa biasanya digunakan berkomunikasi dengan Riri Annisa. Keberadaan terdakwa diketahui sedang di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (9/6/2023).
Saksi polisi kemudian menunggu terdakwa melintas di Jalan Medan - Pematang Siantar, Desa Pabatu, persisnya dekat rel kereta api. Keesokan harinya, tim melihat mobil mencurigakan melintas dan coba dihadang namun pengemudi mobil Toyota Avanza malah tancap gas menuju Kota Tebingtinggi.
Ibarat pepatah usang, 'Sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga'. Mobil dimaksud saat di pusaran Pejuang, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi berhasil dikejar dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan tas ransel corak hitam merah yang berisikan 10 bungkusan berisi kristal putih (sabu). (ROBERTS)