JPU Chandra Syahputra saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Surat dakwaan perkara korupsi atas nama ketiga terdakwa terkait pembangunan lanjutan Revitalisasi Lapangan Napasengkut, Kabupaten Pakpak Bharat sudah lengkap dan cermat.
"Surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara (KUHAP). Dengan jelas telah diuraikan nama para terdakwa, tempat (locus) dan waktu (tempus) peristiwa tindak pidananya.
Keberatan lainnya dari tim penasihat hukum terdakwa sebagaimana disebutkan dalam eksepsi, kurang tepat karena telah memasuki materi pokok perkara yang nantinya dibuktikan di persidangan pemeriksaan pokok perkara. Mohon Yang Mulia majelis hakim nantinya dalam putusan sela menyatakan, menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa.
Memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," urai JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Chandra Syahputra dalam tanggapannya, Rabu (22/11/1023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Sedangkan ketiga terdakwa yakni Rahmad Chandra Bancin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 'anak mainnya' selaku yang mencarikan rekanan. Serta Deson Edward Marpaung selaku Wakil Direktur CV Eureka Lasada (EL), masing-masing berkas terpisah yang dihadirkan secara video teleconference (vicon).
Penahanan
Sebelum hakim ketua Nurmiati didampingi anggota majelis Dr H Edwar dan Rurita Ningrum menunda persidangan hingga pekan depan, penasihat hukum terdakwa Boby Rahmad Manik menyampaikan permohonan agar penahanan kliennya dialihkan.
"Kami juga hari ini menyerahkan permohonan tertulis pengalihan penahanan atas nama Boby Rahmad Manik dan sudi kiranya majelis hakim agar klien kami juga ditetapkan sebagai justice collaborator," katanya dan ditimpali hakim ketua Nurmiati, "Nanti kami pertimbangkan".
Komisi 20 Persen
Sementara dalam dakwaan JPU Chandra Syahputra menguraikan pada Tahun 2019 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pakpak Bharat memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar.
Boby Rahmad Manik dihubungi terdakwa PPK Rahmad Chandra Bancin menginformasikan bahwa dana tersebut untuk pembangunan lanjutan Revitalisasi Lapangan Napasengkut, Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus minta dicarikan rekanan (perusahaan) dengan 'komisi' 20 persen dari nilai proyek.
Dengan catatan, separuhnya (Rp200 juta) sebagai persekot. Sedangkan terdakwa Boby Rahmad Manik sebagai penghubung dijanjikan mendapatkan komisi 5 persen dari nilai pekerjaan proyek.
Awalnya terdakwa menawarkan pekerjaan tersebut kepada rekannya, Lingga namun ditolak. Namun demikian saksi bersedia membantu mencarikan rekanan (perusahaan) untuk melaksanakan pembangunan lanjutan Revitalisasi Lapangan Napasengkut.
Singkatnya, Boby Rahmad Manik kemudian dipertemukan dengan terdakwa Deson Edward Marpaung selaku Wakil Direktur CV EL. Terdakwa bahkan bersedia menyanggupi permintaan Boby Rahmad Manik memberikan komisi sebesar 25 persen dari nilai proyek (Rp500 juta) agar nantinya keluar sebagai pemenang tender. Komisi dimaksud dibayarkan terdakwa sebanyak 4 termin.
Nama Sekda
Untuk penyerahan uang komisi I sebesar Rp206 juta, nama Sahat Banurea selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat disebut.
Atas permintaan saksi Iwan Taruna Berutu dan Kasiman Berutu sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terdakwa PPK Rahmad Chandra Bancin diminta menjemput Boby Rahman Manik dari rumahnya di kawasan Perumnas Kalang Simbara sekaligus membawa uang sebesar Rp206 juta tersebut.
Terdakwa Rahmad Chandra Bancin mengetahui bahwa uang dinaksud untuk keperluan Sekda Sahat Banurea. Lewat sambungan telepon dengan saksi Iwan Taruna Berutu, terdakwa kemudian menyerahkan uang Rp200 juta kepada saksi Kaltu Manik menunggu di depan Kantor Perkim Kabupaten Pakpak Bharat.
Namun setahu bagaimana, terdakwa Deson Edward Marpaung meminta kembali uangnya sebesar Rp200 juta kepada Rahmad Chandra Bancin karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ekspektasinya. Padahal uang tersebut sudah diserahkan kepada saksi Kaltu Manik.
Di pihak lain, pekerjaan pembangunan lanjutan Revitalisasi Lapangan Napasengkut dinilai tidak sesuai isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp341,2 juta. (ROBERTS)