Dalam Tempo 7 Jam, Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Sebarkan:


SIMALUNGUN
|| Dalam tempo 7 jam, pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah putih nopol BK 2187 TBH, inisial, PPS alias P, 23, diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Lumban Sirait, SH, menjelaskan, sesuai keterangan ayah korban, JP, 55, saat membuat Laporan Polisi, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Jalan Besar Seribudolok - Kabanjahe, Desa Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Sebelum kejadian, Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Ujar Lumban Sirait, "pelaku dan seorang rekannya minta tolong kepada korban, JIP, 15, untuk diantar ke depan SPBU Dame Raya. Tiba di depan Gapura menuju arah Polres Simalungun, korban diturunkan paksa kemudian kedua pelaku kabur membawa sepeda motor". Ungkap Lumban, Minggu (19/11/2023) siang.

Berdasar Laporan Polisi orang tua korban, Nomor LP/B/331/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan mengendus pelaku.

Hasil kerja keras penyelidikan dalam tempo 7 jam, Tim berhasil mengendus keberadaan pelaku PPS alias P sedang berada di sebuah Warung Pecel Lele di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, "Pelaku berhasil ditangkap bersama sepeda motor curian yang sudah dalam kondisi tanpa plat nomor polisi". Ungkap Iptu Lumban Sirait.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini