Didenda Rp3 M, Kejaksaan Sita Eksekusi Gudang Eks Produksi Rokok Ilegal Terpidana Abdul Syukur

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)




JAKARTA | Tim Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban serta dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (22/11/2023) melakukan sita eksekusi aset milik terpidana Abdul Syukur alias Budi alias Veri bin Kastari.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Kamis (23/11/2023).


"Telah dilakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana cukai, terhadap harta benda / aset milik terpidana Abdul Syukur alias Budi alias Veri bin Kastari berupa tanah dan bangunan seluas 862 M2 di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," katanya. 


Adapun sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor: 644 / PID.SUS / 2023 / PT.SBY.


Pada pokoknya menyatakan terdakwa Abdul Syukur alias Budi alias Vero bin Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 59 UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yakni memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana.


Oleh karenanya Abdul Syukur alias Budi alias Vero bin Kastari dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Syukur alias Budi alias Veri bin Kastari diketahui telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.  


"Tim jaksa eksekutor melaksanakan sita eksekusi terhadap aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada terpidana sebesar Rp3 miliar," urainya.


Sita eksekusi aset terpidana berupa gudang eks produksi rokok ilegal tersebut juga disaksikan pihak Bea Cukai Kudus, Badan Pertanahan Kabupaten Kudus serta pihak perangkat desa setempat. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini