Atas pengungkapan dan penggerebekan rumah pelaku, puluhan paket sabu sabu gagal beredar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny Pasaribu, SH. MH, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjut informasi Tim Opsnal melakukan lidik intai dan penggerebekan ke rumah pelaku". Ujar Jonny Pasaribu, Minggu (26/11/2023) petang.
Lanjut Kasat. "Hasil penggeledahan Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa empat puluh (40) paket sabu seberat brutto 15,31 gram".
"Kemudian satu (1) unit Handphone merk Samsung, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.148.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) serta satu (1) buah koper warna biru". Papar Jonny Pasaribu.
"Diinterogasi pelaku mengakui barang bukti sabu sabu adalah miliknya. Saat ini pelaku dan semua barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pengembangan dan penyidikan guna diproses sesuai hukum berlaku".
"Pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Ungkap AKP Jonny Pasaribu menutup penjelasan. (๐๐๐ฒ/๐๐/mol)