Dinas Kominfo dan KI Sumut Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik

Sebarkan:

 





Sekretaris Dinas Kominfo 
Sumut Ahmad Yazid Matondang mewakili Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho saat membuka sosialisasi dan Rakor. (MOL/Ist)




MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Informasi (KI) Sumut, Jumat (24/11/2023) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 


Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di daerah ini.


Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Achmad Yazid Matondang, saat sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan. 


"Sosialisasi Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 ini sangat dibutuhkan. Harapannya Peraturan KI ini dapat menjadi rujukan bagi PPID badan publik untuk menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik," katanya.

 

Sekda juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KI Sumut yang selama ini telah memberikan pendampingan, sosialisasi, dan edukasi mengenai Peraturan KI tentang standar layanan informasi publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh organisasi penyelenggara layanan publik di Sumut.


"Kegiatan ini tentu saja dapat meningkatkan pemahaman serta pengetahuan tentang tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik  yang ditetapkan dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan," terangnya. 


Peraturan KI Nomor 1/2021, sebutnya, memuat materi perubahan dari Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010 terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, reformulasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi.


Selain itu, lanjutnya, juga dapat menjadi pedoman badan publik dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di organisasi perangkat daerahnya masing-masing. "Badan publik harusnya tidak perlu panik dalam memberikan layanan informasi publik yang diminta masyarakat. Kuncinya kalau bersih maka tidak perlu risih," ujarnya. 


Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus melalui daring, Ketua KI Sumut Abdul Harris, Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Harvina Zuhra, seluruh OPD se-Sumut dan kabupaten/kota.


Safii Sitorus menerangkan ada sejumlah istilah yang harus dipahami pada Perki Nomor 1/2021. "Ada namanya walidata, portal satu data, interoperabilitas data, bantuan kedinasan, data pribadi, dan penyandang disabilitas," katanya.


KI, kata Safii, juga menerima laporan dari masyarakat berupa sengketa yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes). Laporan paling banyak mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa. 


"Ironisnya, pas saat sidang, kepala desa tidak pernah hadir. Ini apakah kepala desanya tidak tahu persis penggunaan anggaran dana desa atau seperti apa. Atau tidak mengetahui keberadaan PPID," ujar Safii.


Pengalaman lainnya adalah saat KI berkunjung ke desa di Kabupaten Toba. Ada Pemdes setempat tidak mengetahui adanya undang-undang ini. "Begitulah, betapa kurangnya sosialisasi terkait undang-undang ini, khususnya kepada badan publik. Kalau badan publik saja tidak mengetahui, apalagi masyarakat," ujarnya.


Safii menjelaskan Perki Nomor 1/2021 merupakan penyempurnaan dari Perki Nomor 1/2010. Kenapa Perki disempurnakan? Kata Safii, karena ada perkembangan teknologi sehingga mewajibkan mengupgrade aturannya agar badan layanan publik bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, efisien, serta berbiaya murah. (ROBERTS/Rel)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini