Dua dari 4 Terdakwa Kurir Sabu Jaringan Medan-Tebing Tinggi Dituntut 9 Tahun

Sebarkan:

 


Dokumen foto terdakwa yang disidangkan secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)




MEDAN | Dua dari 4 terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram jaringan Kota Medan-Tebing Tinggi lewat persidangan secara virtual, Kamis di Cakra 2 PN Medan (9/11/2023) dituntut masing-masing 9 tahun penjara.


Keduanya juga dituntut dengan pidana denda Rp1,5 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Rony Marzuki Pardede dan Sudung Hotma Tua Sidabukke (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram.


"Sudah dibacakan tadi tuntutannya (terdakwa Rony Marzuki Pardede dan Sudung Hotma Tua Sidabukke)," kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan.


Secara terpisah penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Fina Lubis mengatakan, giliran mereka pekan depan menyampaikan nota pembelaan (pledoi)


Sedangkan 2 terdakwa lainnya atas nama Jeta Hutabarat selaku pemilik sabu dan teman wanitanya, Dewi Taruli Situmorang (juga berkas terpisah) hingga sore tadi belum diketahui berapa tuntutan pidananya.


Maria FR Tarigan dalam dakwaan menguraikan terdakwa Jeta Hutabarat sejak Mei 2022 menggeluti 'bisnis' narkotika Golongan I jenis sabu. Sabu tersebut diterimanya dari Ucok Siagian (masuk daftar pencarian orang / DPO) untuk dijual ke daerah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Hasil penjualan per 100 gram sabu, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp50 juta. Selanjutnya terdakwa  membuat tempat atau gudang di belakang rumah  dengan pagar seng keliling serta mempekerjakan 4 orang yakni Sudung Hotma Tua Sidabukke serta Rony Marzuki Pardede dan Dewi Taruli Situmorang.


Supir terdakwa, Rony Marzuki Pardede disuruh melakukan transaksi untuk menerima atau menjemput sabu. Selanjutnya Jeta Hutabarat yang membagikan sabunya kepada Sudung Hotma Tua Sidabukke dan Roky (juga DPO), setelah terdakwa lengkapi dengan satu ruang berbentuk loket,  menunggu pembeli yang sudah menyerahkan uangnya.


Uang hasil penjualan sabu tersebut kemudian  diserahkan kepada terdakwa untuk selanjutnya disimpan ke dalam rekening bank Dewi Taruli Br Situmorang.


Nyamar


Tim TNI dari Deninteldam I / Bukit Barisan, Rabu petang (10/5/2023) melakukan penyamaran seolah pembeli langsung berkomunikasi dengan Jeta Hutabarat selaku pemilik sabu untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp42 juta untuk 100 gram sabu.


Jeta Hutabarat kemudian menyuruh terdakwa Sudung Hotma Tua Sidabukke mengambil koper berisi sabu pesanan si pembeli. 


Warga Jalan Lapangan Bola, Kelurahan Pematang Tanah Jawa / Desa Bayu Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Tanah Jawa  Kabupaten Simalungun itu berhasil melepaskan diri saat akan diamankan kemudian melompat pagar seng gudang serta sempat memerintahkan terdakwa Sudung Hotma Tua Sidabukke melemparkan sisa koper lainnya berisi sabu seberat 24 gram.


Buron


Jeta Hutabarat dan teman wanitanya Dewi Taruli Situmorang buron ke Parapat hingga ke Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Rony Marzuki Pardede kemudian disuruh terdakwa mencari mobil rental sekaligus menjemputnya dan teman wanitanya dari Tarutung.


Pada  Rabu sore (17/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB ketiganya ketika hendak berangkat menuju Kota Pematang Siantar menggunakan Toyota Avanza yang dikemudikan Rony Marzuki Pardede kemudian dihampiri tim Satresnarkoba Polres Simalungun. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini