Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Ist)
JAKARTA | Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI diinformasikan telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi.
Yakni PB selaku eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016 hingga 2017.
Serta 2 pimpinan dari unsur rekanan masing-masing SAI selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Sejahtera Intercon (SI) dan S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia (CPM).
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, ketiga saksi diperiksa penyidik, Senin (20/11/2023).
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sementara pekan lalu juga tim penyidik telah memeriksa dua saksi yakni NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Serta MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Hindari Lelang
Diberitakan sebelumnya, dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api dengan pagu Rp1,3 triliun tersebut, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
Selain itu, sambung Ketut Sumedana, diduga secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. (ROBERTS)