Empat Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur, 1 Ditangkap 3 Buron

Sebarkan:

WS Tersangka Cabul ditahan Polisi 
DELISERDANG | Empat Pemuda di Deliserdang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur, dari penyidikan Polresta Deliserdang 1 dari pelaku sudah ditangkap dan kini meringkuk didalam sel tahanan Polresta Deliserdang. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kabupaten Deliserdang Junaidi Malik dalam keterangan persnya. Rabu 29/11/2023.

Dalam kasus ini, ungkap Junaidi, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang memberikan apresiasi pada pihak Kepolisian atas penangkapan salah satu dari empat pelaku pencabulan bergerombol terhadap seorang anak perempuan sebut saja bunga (17) warga Kabupaten Deliserdang.

Namun LPA terus mendesak agar tiga pelaku lainnya dapat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“  LPA apresiasi kinerja Satreskrim Polresta Deliserdang mengungkap peristiwa kejahatan luar biasa ini. Pencabulan oleh empat orang pria terhadap korban yang masih dibawah umur ini, ”sebut Junaidi Malik.

Junaidi menegaskan, peristiwa ini adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditolerir, apalagi perbuatan cabul ini dilakukan secara bergerombol oleh sang pacar korban dan tiga temannya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian kita bersama dan jangan sampai terulang kembali dimasa akan datang. Mari kita ciptakan upaya perlindungan kepada setiap anak di Kabupaten Deliserdang yang kita cintai ini,”pinta Junaidi.

Dengan kejadian ini harap Junaidi dapat dijadikan pelajaran pada para orang tua lebih waspada menjaga anak anaknya dengan memberikan perhatian penuh kepada anak agar kita tidak kehilangan generasi penerus dimasa yang akan datang.

“ Mencegah hal ini, Pemerintah agar segera mengambil sikap serta menyusun langkah-langkah preventif edukatif bagi masyarakat dan keluarga untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak yang semakin mengerikan saat ini,” tandasnya.

Junaidi Malik Ketua LPA Deliserdang 
Kepada aparat penegak hukum, LPA Deliserdang meminta untuk memberikan tuntutan dan vonis yang maksimal sehingga ada efek jera bagi para pelaku.

Lembaga Perlindungan Anak belum melihat ada komitmen yang kuat oleh penuntut umum dan hakim dalam mengimplementasikan UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP 70 Tahun 2020.

"Hukumlah pelaku sesuai dengan perbuatannya dengan maximal sesuai kejahatan luarbiasa yang dilakukan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan," pungkas Junaidi. 

Informasi dihimpun, tersangka ditahan berinisial WS (18) Warga Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang merupakan mantan pacar korban yang masih pelajar. Dari pengakuannya juga sudah belasan kali mencabuli korban hingga korban hamil. 

Pihak keluarga korban yang mengetahui hal itu sempat meminta pertanggung jawaban dari tersangka, namun tersangka menolak. Hingga kasus ini dilaporkan ke Polisi oleh orang tua korban dan diketahui pula pencabulan terhadap korban sebelumnya juga melibatkan tiga teman pelaku.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini