Foto ilustrasi. (MOL/Ist)
MEDAN | Gak tahan dengan kemolekan lekuk tubuh si Imah (nama samaran-red), Gregor, juga bukan nama sebenarnya sanggup menyuruh istrinya diam-diam mengambil foto korban sedang mandi.
"Sudah divonis kemarin itu, bang. Di Cakra 3 (PN Medan). Kena Undang Undang Pornografi. Suaminya 2,5 tahun. Istrinya 18 bulan.
"Iya. Istrinya disuruh diam-diam ngambil foto korban lagi mandi," kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Paulina seusai sidang perkara lain di PN Medan, Rabu sore (22/11/2023).
Informasi lainnya dihimpun, terdakwa Gregor biasa antar jemput istrinya (sebut saja Inem-red). Istrinya dan Imah kebetulan sama-sama Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu rumah di Kota Medan.
Diam-diam Gregor sangat mengagumi keindahan lekuk tubuh Imah. Sang pengagum pun nekad menyuruh istrinya untuk mengambil foto Imah lagi mandi di kamar mandi majikan mereka.
Foto bugil korban pun dikirimkan ke Gregor lewat aplikasi WhatsApp (WA). Katanya, untuk koleksi pribadi terdakwa.
Malang tak dapat ditolak, Imah akhirnya mengetahui kalau fotonya lagi bugil di kamar mandi ada di handphone temannya, terdakwa Inem. Gak terima, korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian.
Gregor sebelumnya dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Terdakwa dan istrinya diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHPidana. (ROBS)