Gaji Tak Dibayar, PT SRA Didemo Karyawan

Sebarkan:

Demo Karyawan PT SRA di Kecamatan Kotarih Serdang Bedagai. Senin 27/11/2023
SERDANG BEDAGAI | Sekitar 70 an orang karyawan Penderes getah karet dan pemanen Kelapa Sawit melakukan aksi unjukrasa didepan kantor PT Sri Rahayu Agung ( SRA) di Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Senin 27/11/2023 pagi.

Massa mengusung poster yang bertuliskan beberapa poin tuntutan pada pihak Management Perusahaan agar segera dipenuhi. Aksi unjukrasa mengakibatkan aktifitas perkantoran PT SRA terhenti dan sejumlah petugas pengamanan perusahaan bersama BKO TNI dan Personel Polsek Kotarih berjaga mengawal aksi.

Kapolsek berikan arahan pendemo 
Massa melakukan orasi menuntut pembayaran upah yang sudah dua bulan belum dibayar. Selain itu juga menuntut perusahaan membayar iuran BPJS yang sudah tertunggak selama 13 bulan, juga menuntut karyawan yang dipecat tanpa alasan jelas untuk dipekerjakan kembali.

Untuk memediasi massa dengan pihak perusahaan PT SRA, Polsek Kotarih meminta perwakilan para buruh untuk berdialog dengan pihak PT SRA. Sekaligus meminta massa pendemo untuk menunggu hasil dialog dan tidak melakukan tindakan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

" Polsek Kotarih memediasi dialog. Kita minta perwakilan buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya dengan pihak perusahaan. Sementara yang lain saya minta menunggu dengan tertib," ucap Kapolsek Kotarih yang turun dilokasi demo.

Massa menunggu hasil mediasi 
Sementara itu, Handoko salah seorang pelaku aksi demo mengatakan kalau PT SRA telah melakukan hal yang semena mena pada kami selaku buruh penderes getah dan kebun kelapa sawit. Saya dipecat tanpa alasan dan tidak diberikan hak normatif sebagaimana mestinya. Begitu juga karyawan lain sudah dua bulan lebih belum menerima gaji.

" Bukan itu saja, Perusahaan juga tak membayar iuran BPJS sudah 13 bulan. Sementara tiap bulan gaji dipotong. Ini perusahaan tetap dilindungi Pemerintah meski memperlakukan karyawan semena mena," ucap Handoko.

Terpisah, menanggapi kasus ini,  Willy Agus Utomo SH, merupakan Ketua Partai Buruh Sumut yang juga Ketua Umum FSPMI Sumut mendukung aksi mogok kerja buruh PT SRA, meminta agar pihak perusahaan kembalikan bekerja  buruh yang di PHK sepihak. Meminta juga agar perusahaan memenuhi tuntutan hak normatif buruh lainnya.

" Kepada buruh tetap semangat, jika perlu kita akan kirimkan tim advokasi buruh dari LBH FSPMI membantu pekerja yang sedang mogok saat ini. Terkait hal yang mengandung unsur pidana akan kita tuntut. Ribuan massa FSPMI siap turun apabila hal ini tidak bisa diselesaikan dengan baik baik oleh PT SRA,"tegas Willy.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini