Gak Terima Pemilik Anjing Divonis 18 Bulan, Pengunjung Sidang Cakap Kotor Usai Sidang

Sebarkan:

 



Wanita pengunjung
sidang berkaos kuning teriak-teriak cakap kotor seusai sidang. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Gak terima terdakwa Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing diberi nama si 'Bogel' divonis bersalah dan diganjar 18 bulan (1,5 tahun) penjara, salah seorang pengunjung sidang, Rabu (29/11/2023) di Cakra 4 PN Medan teriak-teriak cakap kotor.


"Pak hakim! Keluarga terdakwa  bukannya tidak berduka dengan anak yang meninggal kena rabies. Wakil Tuhan klian. 


Pakai otak klian," teriak wanita lanjut usia berkaos kuning itu sambil menunjuk-nunjuk majelis hakim yang akan meninggalkan ruang sidang. Spontan hakim ketua Oloan Siahaan menegurnya.


Namun suara pengunjung sidang tersebut semakin tinggi. "Apa?! Kau punya hak, aku punya hak. Pakek otak kau?" pekiknya sembari memukul sandaran bangku pengunjung sidang.


Beberapa petugas satuan pengaman (satpam) pun mencoba menenangkan emosi wanita lanjut usia itu. "Hakim pat** kau!" timpalnya dengan menggunakan bahasa daerah Karo.


Tidak sampai di situ. Pengunjung pun kembali berteriak. "Hakim tai* kau! Enak aja kau memutuskannya ya? Donna (terdakwa) punya anak. Kau yang masuk penjara biar kau tau macam mana rasanya," katanya.


Salah seorang wanita paruh baya pun mendekatinya dan diarahkan keluar dari ruangan sidang.


Upaya Hukum


Padahal sebelum membacakan amar putusan, hakim ketua menanyakan tim penasihat hukum terdakwa dimotori Francine Widjojo apakah persidangan nantinya berjalan tertib atau tidak.


"Kalau tidak tertib biar kami tunda pembacaan putusan. Bila tidak terima ada upaya hukum," tegas Oloan Silalahi didampingi Ahmad Sumardi dan M Nazir. "Aman Yang Mulia," timpal Francine Widjojo.


Lalai


Sementara sebelumnya hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eva Donna Sinulingga diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. Karena kesalahannya (kealpaannya) atau kesembronoannya menyebabkan orang lain mati.


Dari fakta-fakta terbukti di persidangan, anjing peliharaan terdakwa diberi nama 'Bogel' yang menggigit anak berusia 10 tahun (sebut saja Boy-red), Kamis sore (26/6/2021) lalu, mengandung virus rabies. Terdakwa tidak bisa membuktikan kalau si 'Bogel' telah divaksin sebelum peristiwa digigitnya korban.


Majelis hakim juga mengenyampingkan asumsi bila anjing menggigit orang tidak mati setelah 14 hari, tidak rasional. Sebaliknya mereka sependapat dengan pendapat ahli Prof Umar Zein. 


Bahwa gigitan anjing tidak harus dalam. Sedikitpun bisa berdampak serius karena air.liur mengandung virus rabies bisa menyebar ke jaringan otak korbannya.


Selain itu, terdakwa warga Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tersebut mengikat atau memasukkan si 'Bogel' ke dalam kandang. 


Apalagi di daerah  Eva Donna Sinulingga merupakan pemukiman penduduknya ramai.


Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Beberapa pekan sebelumnya Joyce Sinaga didampingi Arta Sihombing menuntut terdakwa agar dipidana 2,5 tahun penjara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini