Hakim Tipikor Medan Perintahkan Ketua dan Sekretaris Pokja Jembatan Sei Wampu Dihadirkan Kembali

Sebarkan:

 


Saksi Akhmad Muklis (kanan) dan Risky Anugrah saat diminta membacakan keterangannya di BAP. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Dinilai 'ngalor ngidul' memberikan keterangan, hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin sore (13/11/2023) memerintahkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menghadirkan kembali dua dari 5 saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) pelelangan pada persidagan pekan depan.


"Saudara berdua hadir lagi di sidang berikutnya. Biar dikonfrontir dengan Bambang Pardede yang memerintahkan saudara untuk memenangkan PT Nur Ihsan Minasamulia tender pekerjaan jembatan," tegas hakim ketua Fauzul Hamdi di Cakra 9.


Beberapa saat Akhmad Muklis sebagai Ketua sekaligus anggota Pokja dan Risky Anugrah (Sekretaris) tampak saling pandang. Sedangkan saksi Budi Armansyah, M Yus Adli dan Jones Hendra M Sirait (masing-masing anggota), tidak perlu dihadirkan kembali.


Sebelumnya, hakim anggota Husni Tamrin memanggil Akhmad Muklis dan Risky Anugrah ke meja majelis untuk membacakan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Iya. Persis seperti dakwaan JPU. PT Nur Ihsan Minasamulia tidak layak dimenangkan. Tapi karena pesan si Bambang Pardede maka kalian mengangkanlah perusahaan itu.


Saudara sudah disumpah. Ada konsekuensinya kalau menempatkan keterangan palsu di persidangan. Kok tadi ditanya JPU saudara bilang gak kenal dengan terdakwa Johannes Christian Nahumury pada saat tender mewakili PT Nur Ihsan Minasamulia?


Jelas-jelas di BAP saudara berdua bahwa Bambang Pardede telah mengenalkan terdakwa Johannes Christian Nahumury kepada saudara

berdua untuk dijadikan sebagai pemenang tender," cecar Husni Tamrin.


Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana Rp19.633.256.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Stabat, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019.


Untuk menindaklanjuti pekerjaan tersebut diangkatlah Zamzami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/B), terdakwa Nani Tabrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Said Safrizal sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) serta Bendahara Pengeluaran Linda Sinaga.


Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Utara kemudian mengeluarkan surat Keputusan (SK) tentang Penetapan dan Penugasan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan) UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Wilayah Sumut Kementerian PUPR TA 2019.


Akhmad Muklis sebagai Ketua sekaligus anggota Pokja, Risky Anugrah (Sekretaris) serta Budi Armansyah, M Yus Adli dan Jones Hendra M Sirait (masing-masing anggota).


Arahkan Pemenang


Bambang Pardede selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan mendapat perintah dari Selamet Rasidi selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan agar PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM) nantinya keluar sebagai pemenang tender (rekanan pelaksana). 


Bambang Pardede lalu memanggil Ketua Pokja Pemilihan Akhmad Muklis dan Sekretaris Risky Anugrah kemudian diperkenalkan oleh dengan terdakwa Johannes Christian Nahumury.


"Bahwa terdakwa Johannes Christian Nahumury tidak memiliki perusahaan untuk ikut dimasukan penawaran dalam pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat, maka terdakwa bekerjasama dengan Andi Ahmad Ridla alias Rido untuk bisa menggunakan PT NIM.


Maka Andi Ahmad Ridla alias Rido yang merupakan Komisaris di perusahaan tersebut untuk mengambil dokumen-dokumen dari PT NIM yang Direkturnya Andi M Badrullah Ali Habibulah, tak lain adalah adik dari Andi Ahmad Ridla alias Rido," urai Hendri Edison.


Tanpa melakukan perubahan Akta Notaris PT NIM, terdakwa Johannes Christian Nahumury bersama dengan Andi Ahmad Ridla alias Rido 'nekad' bertindak seolah-olah sebagai orang yang berwenang di PT NIM memasukan penawaran untuk paket pelelangan pembangunan lanjutan jembatan, dengan cara memalsukan tanda tangan Dirut PT NIM Andi M Badrullah Ali Habibulah oleh terdakwa.


Di bagian lain, terdakwa berkas terpisah, Nani Tabrani memang ada menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau owner estimate untuk kegiatan pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu TA 2019 sebesar Rp20.294.071.000.


Pokja tidak memeriksa legalitas Wakil Peserta yang hadir pada saat pembuktian Kualifikasi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 bertempat di Ruangan Rapat Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV.


Sebanyak 4 perusahaan memberikan penawaran dengan PT Surya Citra Karya Gemilang (SCKG) sebagai penawar terendah Rp18.613.196.742,80. Disusul PT NIM Rp18.633.244.153,52, PT Arung Marga Nusa (AMN) Rp18.900.000.000,20 dan PT Citra Saudara dengan penawaran Rp19.066.184.369,12.


Pokja dimotori Akhmad Muklis dan Risky Anugrah pun menetapkan PT NIM sebagai pemenang lelang dan melaporkannya kepada terdakwa Nani Tabrani selaku PPK.


19,5 Persen


Hasil pemeriksaan fisik / investigasi ahli dari tim Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Sei Wampu progres atau total bobot pekerjaannya sebesar 19,5 persen.


Bahwa setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut sebesar Rp6.697.601.179. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini