Dokumen foto Kajati Sumut Idianto. (MOL/Ist)
MEDAN | Hingga Oktober 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 83 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ada juga yang sedang dalam proses banding maupun kasasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/11/2023).
Dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," kata Yos A Tarigan.
Dari data dimaksud dengan rinciannya adalah asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan (16), Kejari Langkat (10).
Kejari Serdangbedagai (8), Kejari Deliserdang (6), Kejari Tanjung Balai (5), Kejari Batubara (3 terdakwa).
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliderdang tersebut, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.
Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
"Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika," tandasnya.
Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan. (ROBERTS)