JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan saat membacakan surat tuntutan. (MOL/Ist)
MEDAN | Tidak ditemukan hal meringankan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (27/11/2023) kembali menuntut mati terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis tanaman seberat yaitu daun ganja seberat 135 Kg.
Kali ini menyasar kepada 3 terdakwa yakni atas nama Wildan alias Willy Dusun, warga Mude Lah, Desa Kutelintang l, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh bersama dua rekannya, Supriadi dan Arwanda (masing-masing berkas terpisah).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata Randi H Tambunan di Cakra 3 PN Medan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni permufakatan jahat melakukan, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, kurir, menukar, menyerahkan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering.
"Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan, nihil," ucap Randi.
Majelis hakim diketuai oleh Fahren pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Pekerjaan
JPU Randi Tambunan didampingi Frianta Felix Ginting dalam dakwaan menguraikan, Jumat (26/5/2023) terdakwa Wildan alias Willy bertemu Ali (masuk daftar pencarian orang / DPO) di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan ditawarkan pekerjaan mengantarkan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (juga DPO) dan disetujuinya.
Terdakwa kemudian merental / menyewa mobil Toyota Kijang Innova warna putih milik saksi Riki Syahriandi sebesar Rp500 ribu per hari. Ali dan terdakwa kemudian memasukkan 3 goni berisi ganja dibalut dengan lakban warna merah sebanyak 15 (lima belas) bungkus (75 kg), 1 goni (20 Kg), 2 goni (40 Kg) sehingga total seberat 135 Kg berisi ganja kering.
Keduanya kemudian bertemu terdakwa Supriadi di salah satu rumah makan di berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur lalu. Terdakwa pun ditawarkan Ali untuk ikut bersama Wildan alias Willy. Kedua terdakwa pun berangkat menuju Kota Medan dengan menumpang mobil rental tersebut dengan Supriadi yang pegang kemudi.
Malam harinya secara terpisah, calon penerima daun ganja, Alfi mengajak terdakwa Arwanda Anggara untuk menemui seseorang di Warkop 08, Kota Medan. Keduanya, Sabtu dini hari (27/5/2023) sekira pukul 00.45 WIB pergi menuju gudang di Jalan Setia Budi, Gang Rukun, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal dan menyuruh terdakwa Supriadi yang bertransaksi daun ganja.
Malang tak dapat ditolak, tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa dari masyarakat yang layak dipercaya kemudian mengamankan ketiga terdakwa berikut barang bukti. (ROBERTS)