JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh

Sebarkan:

 



Terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi Rinaldi lewat persidangan virtual dituntut hukuman mati. (MOL/ROBS)




MEDAN | Okvi Rinaldi alias Ovi Rinaldi, warga Jalan Lawet, Dusun Beurami, Desa Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar lewat persidangan secara virtual di Cakra 5 PN Medan, Rabu (8/11/2023) dituntut dengan pidana mati.


JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg dari Aceh menuju Kota Medan.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat," urai Erning.


Majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet pun menunda persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukim (Posbakum) PN Medan Fina Lubis.

Ada 'Bahan'


Dalam dakwaan Erminh Kosasih menguraikan, Jumat (23/6/2023) terdakwa ditelepon pria bernama Masri (masuk daftar pencarian orang / DPO) menawarkan pekerjaan. Ada kerjaan bawa 'bahan' (maksudnya sabu-red) ke Kota Medan. Untuk informasi lebih rinci mengenai upah antar dan seterusnya, Okvi Rinaldi alias Ovi Rinaldi disuruh berangkat ke Kota Langsa, Provinsi Aceh.


Keduanya pun bertemu di Warkop Elele dan disepakati upah antar sebesar Rp13 juta. Mengenai kapan berangkat, akan diinformasikan kepada terdakwa.


Dua hari kemudian pria 31 tahun itu berangkat ke Terminal Lungbata Banda Aceh, setelah mendapat informasi dari Masri. Terdakwa kemudian turun di Simpang Komodore terus menuju Warkop Komodore, sesuai arahan Masri.


Senin dini hari (26/6/2023) sekira pukil 03.00 WIB tanggal terdakwa dikabari bahwa sudah ada mobil Rush warna silver di pinggir Jalan Besar berikut uang jalan Rp1 juta dan HP Nokia warna hitam dan langsung berangkat menuju SPBU untuk mengsi minyak, beli makanan dan minuman ringan selanjutnya langsung berangkat menuju ke Medan.


Saat memasuki daerah Tanjungpura HP Nokia warna hitam berdering dari orang mengaku yang akan menerima paket sabu sembari menanyakan posisinya.  Sekeluar dari pintu Tol Helvetia Okvi Rinaldi diminta untuk menghubungi calon penerima paket sabu.


Terdakwa selanjutnya diminta berangkat menuju Mesjid Raya Jalan SM Raja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota menggunakan Google Map.


Tepat di depan Mall Yuki Simpang Raya terdakwa 'disambut hangat' tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat mobil digeledah, petugas menemukan karung goni berisikan 10 bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar