MEDAN | Disebut-sebut kebal hukum dan pernah tutup beberapa minggu, judi berkedok batu Kuis Irama Musik (KIM) atau disebut batu goncang di pusat jajanan serba ada (Pujasera) Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang beromset seratusan juta perhari kembali beroperasi.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, Sabtu (11/11) siang, lokasi judi berkedok batu goncang itu dikabarkan milik seorang pria berinisial AC. Sementara humas lokasi judi berinisial AK. Lokasi judi tersebut menurut informasi baru buka 5 hari, dimana sebelumnya lokasi sudah ditutup lantaran banyaknya media cetak dan online mempublikasikan praktek perjudian itu.
Sejumlah warg sekitar yang diwawancarai di lokasi mengungkapkan jika lokasi judi berkedok batu goncang itu ramai dikunjungi para pemain dari berbagai kalangan. Baik itu muda dan tua, serta mengendarai sepedamotor juga mobil mewah.
Dibeberkan warga, praktek ilegal di Pujasera yang lokasinya luas dan ada menjual makanan dan minuman itu beroperasi mulai pukul 19.00 hingga dini hari. Setiap pemain yang ingin bermain judi harus membeli kupon dengan harga Rp 20 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Setelah kupon dibeli, pemain mencocokkan angka yang ada di layar. Angkanya juga akan disebutkan oleh seorang pria sembari bernyanyi. Jika angkanya tidak sama, para pemain harus membeli kembali kupon baru lantaran setiap 10-15 menit sekali waktu untuk memgganti kupon.
Apabila menang, pemain bisa mendapatkan hadiah berupa emas yang jumlahnya disesuaikan dengan harga kupon yang dibeli, dan bisa juga ditukar dengan uang. Sedangkan barang elektronik yang dipajang panitia permainan batu goncang hanya kamuflase.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK ketika dikonfirmasi menegaskan sudah mengarahkan Kapolsek Percut Sei Tuan untuk melakukan penindakan.(ka)