Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (MOL/Ist)
JAKARTA | Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI diinformasikan telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi.
Yakni terkait perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Rabu malam (15/11/2023) tadi.
"Dua saksi yang diperiksa adalah NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Serta MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek dimaksud.
Hindari Lelang
Diberitakan sebelumnya, dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api dengan pagu Rp1,3 triliun tersebut, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
Selain itu, sambung Ketut Sumedana, diduga secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. (ROBERTS)