Kerap Hedon di Medsos, Kejari Medan Tahan Hanisah Diduga Pengendali 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Ekstasi

Sebarkan:

 



Tersangka
Hanisah alias Nisa binti Abdullah dikenal hedon di medsos. (MOL/Hops.Id)




MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah,  setelah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/11/2023).


"Kamis kemarin kita terima pelimpahan tahap II dari BNN atas nama Hanisah alias Nisa binti Abdullah dan 5 tersangka lainnya.


Barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," kata Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Deny Marincka Pratama.


Kelima tersangka lainnya masing-masing Hamzah alias Andah Bin Zakaria, 31, warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz, 29, warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.


Mustafa alias Pak Muis, 55, warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, 33, warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Maimun alias Bang Mun, 54, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.


Hanisah alias Nisa binti Abdullah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Medan. Sedangkan kelima tersangka lainnya di Rutan Kelas I Medan.


"Para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sembari menunggu JPU menyiapkan surat dakwaan agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," kata Simon.


Keenamnya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.


Hedon


Santer diberitakan sebelumnya, Hanisah alias Nisa binti Abdullah dikenal aktif dan bergaya hedon di media sosial (medsos). Wanita 39 tahun itu juga disebut-sebut memiliki rumah mewah dan beberapa bisnis di antaranya usaha doorsmeer di sejumlah tempat.


Peredaran gelap narkotika disebut-sebut jaringan internasional tersebut telah diendus jajaran BNN RI dan kemudian melakukan pengembangan di salah satu rumah toko (ruko) depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).


Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan kelima tersangka, Selasa (8/8/2023). Selain mengamankan 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi, penyidik juga menjadikan 1 unit mobil sebagai barang bukti.


"Mobil dimaksud patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil," kata jenderal polisi bintang tiga itu.


Tersangka Hanisah alias Nisa binti Abdullah yang menyusul diamankan di kawasan Bireuen, Aceh diduga kuat sebagai pengendali peredaran gelap sabu dan pil ekstasinya jaringan internasional. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini