Para saksi saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Giliran Erric Yudhistira selaku Camat Tinggi Raja, Kabupaten Asahan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi terdakwa Sunardi, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Jumat (24/11/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Saksi mengaku ada menerima laporan dari Sekretaris Desa (Sekdes) bahwa warga banyak yang komplain karena pekerjaan drainase tidak sesuai dengan yang dituangkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (2021).
"Saya dan tim monitoring mengecek langsung pekerjaan drainase di Lingkungan I dan II. Parit sudah digali di depan rumah warga. Batu padas diletakkan di sepanjang jalan. Pekerjaannya tidak diselesaikan.
Warga bimbang. Boleh gak batu padanya digunakan? Karena macam diletakkan gitu saja. Kami berkesimpulan karena pencairan tahap II belum sesuai dengan progres pekerjaan, maka permohonan pencairan tahap III, tidak bisa dicairkan," urainya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) dan Inspektorat Kabupaten Asahan.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Yusafrihardi Girsang, saksi Sekdes menimpali, sumber anggaran pekerjaan 4 drainase dari Dana Desa (DD) sebesar Rp840.180.000. Saksi juga mengetahui ada 2 kali pencairan.
Saksi lainnya, Awaluddin selaku pengantar batu padas kemudian dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gerald Badia Febian didampingi Ersa Satria Sinulingga.
Seingat saksi, dia pernah disuruh mengantar batu padas sebanyak 23 atau 24 truk ke Lingkungan I dan II. Harga batu padas Rp1.300.000 per truk.
Di bagian lain saksi Dewi selaku Bendahara Desa (Bendes) menerangkan, ada melihat alat berat eskavator di lokasi pekerjaan untuk melebarkan jalan.
"Banyak pohon-pohon besar di sepanjang jalan. Alat berat itu dipakai untuk menumbangkannya sama merapikan pinggiran jalan. Tidak ada addendum," urai saksi menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Sunardi.
Yusafrihardi didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
DPO
Informasi lainnya dihimpun, terdakwa sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan penyidik pada Polres Asahan di daerah Pulau Raja, Kabupaten Asahan, Juni 2023 lalu.
Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp440 juta. (ROBERTS)