LIPPI Desak Polisi Lakukan Pengembangan Terkait Tangkapan 5 Orang Kasus Narkoba di STM Hulu

Sebarkan:

 

 
Ket Foto: ketua LIPPI Sumut, M. Roni-Alhadi Saat memberikan keterangan kepada wartawan..

DELISERDANG | Lembaga Independent Pemerhati Pemuda Indonesia ( LIPPI) minta Polisi lakukan pengembangan terhadap Penangkapan Lima Orang terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang. 

Hal itu diungkapkan Ketua LIPPI DPD SUMUT Muhammad Roni Al-hadi S.Kom kepada wartawan Senin, ( 20/11/2023) sekira pukul 16.00 Wib. 

" Polisi harus lakukan pengembangan sesuai hasil interogasi dari kelima terduga tersangka. Karena informasi yang sudah kita denger kalau kelima yang diamankan itu sudah memberikan keterangan kepada Polisi, darimana mereka dapatkan barang haram itu, " Ungkap Muhammad Roni. 

Dengan begitu, Polisi harus gerak cepat menangkap Pemasok barang itu, dan dengan begitu Polisi bisa berhasil menangkap bandarnya.

" Jangan warga yang sudah menjadi korban oleh mafia narkoba juga menjadi korban Polisi. Polisi harus tangkap juga pemasok dan bandar haram  ke STM Hulu itu, " Tegas Muhammad Roni. 

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Julkarnaen ketika di konfirmasi wartawan Senin ( 20/11/2023) sekira pukul 18.00 Wib, sampai berita ini diterbitkan Redaksi belum memberikan keterangan. 

Dimana sebelumnya diberitakan, Polsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang berhasil mengamankan Lima orang terduga penyalahguna narkoba di Desa Tanah Gara Hulu, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

Adapun identitas Kelima orang yang diamankan itu yakni, FIRMANSYAH (36) warga Kebun Jurung Dusun 2 Desa Kuta Jurung, Kecamatan STM Hilir, RAHMADHANI als BOGE (26) warga Dusun 1 Desa Tanah Garahulu Kecamatan STM Hulu , AGUSTI GUMAR (26) warga Dusun 1 Desa Tanah Garahulu Kec.STM Hulu, MINAR (41) warga Dusun 1 Desa Tanah Garahulu Kecamatan STM Hulu , dan DIDI SURYA (31) warga Dusun 1 Desa Tanah Garahulu Kecamatan  STM Hulu. 

Kelima terduga tersangka dan barang bukti 

Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Tiga Juhar AKP. KENNEDY SITOMPUL, SH, MH bersama Wakapolsek IPTU. BANGUN TUA DALIMUNTHE, Kanit Intel AIPDA AHMAD JONI dan Bhabinkamtibmas.

Barang bukti yang turut diamankan, 3 (Tiga) Paket Besar Shabu-shabu yang di kemas dalam plastik Transparan, 1 (satu) Paket Kecil Shabu-shabu di kemas dalam plastik Transparan.1 (Satu) unit Timbangan Elektrik Warna Hitam. 1 (Satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, beberapa plastik transparan kecil yang kosong untuk pembungkus Sabu-sabu, serta  Uang Tunai sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus ribu rupiah). 

Adapun kronologis penangkapan yang diuraikan Kapolsek Tiga Juhar dalam rilisnya yakni, Pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Personil Polsek Tiga Juhar mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu di TKP.

Selanjutnya Personil Polsek Tiga Juhar dipimpin langsung oleh Kapolsek Tiga Juhar, AKP. KENNEDY SITOMPUL, SH, MH melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 Wib, personil Polsek Tiga Juhar sampai di TKP langsung ditemukan dan mengamankan para pelaku dan barang bukti di TKP.

Dari Pelaku an. FIRMANSYAH ditemukan barang bukti sebanyak 3 (Tiga) Paket Besar dan 1 (Satu) unit Timbangan Elektrik.

- Dari keterangan pelaku an. FIRMANSYAH bahwa Shabu-shabu tersebut merupakan sisa Shabu-shabu yang diterimanya dari pelaku an. BUDI anggota TNI-AD Kesatuan Yonif Mekanis 121/MK yang diterimanya pada hari Rabu, Tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 15 Gram seharga Rp. 650.000/Gram.

Dari pelaku an. RAHMADHANI als BOGE ditemukan Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket Kecil Shabu-shabu.

- Dari keterangan pelaku an. RAHMADHANI als BOGE bahwa Shabu-shabu tersebut merupakan sisa yang diterimanya dari pelaku an. FIRMANSYAH seharga Rp. 700.000/Gram.

Dari Pelaku AGUSTI GUMAR, MINAR dan DIDI SURYA ditemukan 1 (Satu) Buah alat Hisap Bong dan 1 Buah Kaca Pirex terdapat bekas Shabu-shabu.

Sementara dari keterangan ke-3 pelaku bahwa Shabu-shabu tersebut diterimanya/dibeli dari pelaku an. RAHMADHANI als BOGE.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Tiga Juhar untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.( TIM) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini