Mampir di Basecamp Forwakum Sumut, Korban ITE Mohon Hakim PT Medan Perberat Hukuman Siti Sofiah

Sebarkan:

 



Korban tindak pidana ITE, Nuraisyah Harahap saat mampir di Basecamp Forwakum Sumut. (MOL/Ist)




MEDAN | Hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Mandailing Natal (Madina) terhadap terdakwa Siti Sofiah, dinilai jauh dari rasa keadilan.


Nuraisyah Harahap yang merupakan korban tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memohon agar majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Siti Sofiah. 


"Saya sangat keberatan dengan hukuman percobaan terhadap Siti Sofiah. Saya sakit hati, terhina dengan ucapan Siti Sofiah di Facebook. Saya harap hukumannya maksimal di PT Medan," ujar wanita akrab disapa Bebi tersebut.


Harapan itu diungkapkannya saat mampir ke ke basecamp Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Jalan Candi Prambanan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin petang (27/11/2023).


Bebi tak terima dengan putusan percobaan itu lantaran Siti Sofiah telah terbukti melanggar UU ITE. Apalagi, saksi ahli di persidangan juga menguatkan laporannya bahwa Siti Sofiah terbukti mencemarkan nama baiknya.


"Saya minta bantuan hukum ke rekan-rekan wartawan tergabung dalam Forwakum Sumut atas ketidakadilan majelis hakim PN Madina," cetus Bebi. 


Wanita jelita itu juga berharap agar Siti Sofiah segera ditahan. "Sudah tidak ada keadilan buat Saya. Siapa yang mau dibilang mandul. Putusannya cuma percobaan, jadi semua orang bisa mudah nanti membuat kata-kata penghinaan di media sosial," ujarnya.


Bebi juga berencana akan melaporkan majelis hakim PN Madina yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.


"Biar bapak / ibu hakim jangan sembarangan aja memutuskan. Harus sesuai dengan fakta persidangan karena ini harga diri seorang wanita," pungkasnya. 


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando Caniago mengaku telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 


"Besok (Selasa) saya kirim memori bandingnya bang. Di persidangan saya juga sudah bilang banding," cetus Leo.


Sebelumnya, terdakwa Siti Sofiah dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Pada tanggal 22 November 2023, Siti Sofiah dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.


Siti Sofiah terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun  2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.


Penghinaan


Dalam dakwaannya, JPU Leo mengatakan bahwa sekitar tahun 2017, terdakwa Siti Sofiah membuat sebuah akun Facebook atas nama Sofiah Tanjung. 


Pada Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB ketika saat terdakwa di Pesta Pernikahan, Jalan Istiqomah Kecamatan Panyabungan 2 Kabupaten Mandailing Natal, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Nuraisyah Harahap.


Terdakwa mengomentari postingan di akun Facebook atas nama Aminah Lubis Inah sambil menandai/men-tag atas nama Beby Aisyah milik Nuraisyah Harahap dengan tulisan/kalimat "Sok paten kali kau nggak tau diri kau aja cerai sama suami mu karena sok ngatur dan Mandul jangan banyak bacot kau ya".


Bahwa postingan dan kalimat bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dikirim oleh terdakwa pada akun Facebook tersebut dapat dilihat/diakses oleh masyarakat umum. 


Perbuatan terdakwa membuat Nuraisyah Harahap merasa terhina dan tercemar nama baiknya sehingga korban membuat laporan ke Polda Sumut. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini