Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat menggelar konferensi pers |
PALUTA | Mantan Kepala Desa (Kades), Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang kuat dugaan Korupsi APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain pidana penjara 20 tahun, Eks Kades Sihopuk Baru juga terancam denda maksimal sebanyak Rp.1 miliar.
“Bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat konferensi pers, Rabu (8/11/2024) siang.
Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Tapsel menerima pengaduan masyarakat (Dumas). Dimana, pengaduan masyarakat tersebut melampirkan dugaan AHH yang tidak membayar honor beberapa perangkat desa. Dari Dumas itu, Polisi melakukan penyelidikan.
Dan pada Rabu (2/8/2023) lalu, Penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah lakukan gelar perkara bersama Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Paluta, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa.
Lalu, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa. Serta, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018.
Dari hasil audit APIP pula, AHH terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan APBDes dari DD TA 2018 senilai Rp449.752.593 atau nyaris Rp.450 juta.
Sehingga, pada Sabtu 21 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipikor Polres Tapsel tetapkan AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, Penyidik lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AHH. (ST).