TOBA| Polres Toba ciduk dua orang pelaku tindak pidana narkoba inisial PP, 46, dan FS, 26, keduanya warga Balige, dari dalam kamar salah satu loket pengangkutan umum di jalan Patuan Nagari Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, mengatakan dari hasil pengembangan dari informasi masyarakat, personil Polres Toba langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar loket pengangkutan penumpang dan menemukan pelaku inisial PP sedang mengecak atau membagi- bagi narkotika yang diduga shabu ke dalam plastik lainnya.
"Dari kedua pelaku didapat barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. 1 pembungkus rokok djisamsu repil warna coklat, 1 jaket kuli warna hitam, 1 buah sendok dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam," terang Bungaran, Senin (13/11/2023).
Selanjutnya kata Bungaran, kedua pelaku langsung dibawa ke polres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 /2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut AKP Bungaran. (OS)