![]() |
Praktisi Hukum Gindo Nadapdap SH |
Pasalnya, beberapa mantan pejabat baik dari eselon dua, mantan Sekda hingga mantan Wakil Bupati belum memulangkan mobil dinas yang dulu mereka pakai. Tidak ada keterangan penyebab mereka tidak memulangkan kendaraan dinas merupakan aset Pemda Kabupaten Daerah itu. Sebelumnya tak ada yang peduli dan mengetahui namun kini menjadi buah bibir masyarakat.
Sejumlah pihak juga mendesak, agar aset Pemda itu dapat disita kembali karena tidak ada gelagat niat dari para mantan pejabat yang sudah pensiun tersebut untuk mengembalikannya.
Beberapa praktisi hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat mengomentari perilaku mantan pejabat yang diduga ingin menguasai asset Pemda Deliserdang itu dengan gratis tanpa melalui mekanisme yang benar.
Praktisi Hukum Gindo Nadapdap SH mengungkapkan, itukan ada proses dan aturannya. Terkait pemanfaatan kendaraan dinas. Tak perlu diminta seharusnya sudah mengerti dan paham aturan.
" Tak menjabat lagi atau sudah pensiun, ya pulangkan aset negara. Jangan mau dikuasai. Kalau mau menguasai ya pakai proses aturan yang ada lelang misalnya," ucap Gindo Senin 27/11/2023.
Dalam kasus ini, ungkap Gindo, tidak ada ketegasan dari Pemda itu sendiri mengamankan aset mereka.
" Dua duanya bisa bisa salah. Pemkab membiarkannya dan eks PNSnya salah administrasi tidak mengembalikan secara sukarela," ujar Gindo.
![]() |
Mobil Dinas Mantan Sekda Deliserdang belum dikembalikan |
" Kalau ingin menguasai asset Pemda itu, ikut mekanisme lelang terbuka baru bisa dibayar dan uangnya masuk ke kas Pemda. Kalau menguasai tanpa memakai mekanisme yang benar itu bisa dipidana itu sudah di sebutkan oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, terkait hal ini adalah tugas rumah Dinas BPKAD Deliserdang yang diantaranya mengembalikan kendaraan dinas ke Pemda agar dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya.
" Ya harus disita paksa, kalau tidak bisa diminta baik baik. Itukan asset Pemda yang dibeli dengan uang APBD," pungkasnya.( Wan)