'Nekad' Raba Paha dan Kemaluan Siswi SMP, Timba Laut Diganjar 5 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Donald Panggabean saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Timba Laut (nama samaran) akhirnya diganjar 5 tahun penjara dan dipidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Majelis hakim diketuai Donald Panggabean, Rabu (29/11/2023) di ruang Kartika PN Medan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 23 Thn 2023 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.


Yakni secara kekerasan, rangkaian bohong, merayu atau mengajak anak melakukan perbuatan cabul. 


"Walau hasil autopsi tidak ditemukan luka robek pada kemaluan korban, namun tidak menjadi alasan terdakwa lepas dari tanggung jawab pidana," tegas hakim ketua didampingi Kasim dan Zufida Hanum.


"Pada, Kamis 25 Mei 2023 korban anak ke sekolah (Sekolah Menengah Pertama / SMP) mengambil SKHU dan janjian bertemu terdakwa di Lapangan (Taman) Teladan Medan. Saksi anak kemudian diajak naik sepeda motor jalan-jalan. 


Terdakwa sempat menanyakan korban mau ke mana namun dijawab, terserah. Keduanya kemudian berboncengan menuju penginapan di Jalan AH Nasution dan diajak check in. 


Terdakwa selanjutnya memegangi paha dan kemaluan korban. Saksi diturunkan di pinggir jalan di kawasan Medan Johor. Bingung. Salah seorang warga kemudian menghubungi ayah korban lewat video call," urainya.


Hal memberatkan, akibat perbuatan terdakwa korban anak (sebut saja: Dewi) cemas, tertekan, ketakutan dengar nama terdakwa dan trauma.


"Hal meringankan, terdakwa

mengakui, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum," urai Donald Panggabean.


Sedangkan ponsel dan sepeda motor yang dijadikan barang bukti dalam perkara a quo, imbuh Donald Panggabean, dikembalikan kepada terdakwa. 


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Rahmayani Amir menuntut Timba Laut agar dipidana denda 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Baik JPU, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini