DELISERDANG | Satreskrim Polresta Deliserdang hingga kini masih mengejar tiga orang dari empat pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Untuk satu tersangka yang sudah berhasil ditangkap kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang untuk proses lanjut. Dan atas kejahatan itu Polisi menjerat pelaku dengan KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif Sik
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif Sik dalam keterangan persnya, Rabu 29/11/2023. Perwira dengan melati emas dipundak ini menerangkan untuk tersangka lain hingga kini dalam pengejaran.
" Tersangka yang berhasil ditangkap satu orang, yang lain masih kita kejar. Untuk tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara," sebut Kompol Wirhan.
Sebelumnya, kasus pencabulan bergerombol dialami seorang anak perempuan sebut saja bunga (17) warga Kabupaten Deliserdang.
Pelaku merupakan mantan pacar korban berinisial WS (18) warga Jalan Sultan Serdang Tanjung Morawa berikut tiga orang temannya. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil namun tersangka menolak untuk tanggung jawab hingga dilaporkan orang tua korban ke Polisi.( Wan)