Para saksi saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Indukan ternak kerbau bantuan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (DKPP Provsu) gak boleh dijual. Sebab pengadaan ternak pokok kepada para kelompok tani (Poktan) di Kabupaten / Kota dalam rangka peningkatan populasi ternak. Tapi kalau turunannya, boleh dijual.
Hal itu ditegaskan saksi dari DKPP Provsu, Senin (20/11/2023) menjawab pertanyaan hakim ketua Rina Lestari Sembiring dalam sidang lanjutan perkara korupsi atas nama mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2015-2020 M Thoib Hutagalung alias Moncu dan Syafril Koto selaku Ketua Poktan Sinar Tani (berkas terpisah).
"Kalau indukannya terjual, sasaran tidak tercapai. Masa produksi ternak 8 kali beranak. Kalau ternak lansia atau menopause, bisa dijual dan dibeli lagi indukan betina baru Yang Mulia," urai saksi di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.
Saksi menambahkan, di Tahun Anggaran (TA) 2018, DKPP Provsu mendistribusikan kerbau betina ke 53 poktan di 13 kabupaten / kota, termasuk Tapteng total 10 Poktan. Untuk Desa Tapian Nauli terdapat 2 Poktan yakni Sinar Tani dan Maju Bersama yang mendapatkan bantuan masing-masing 8 ekor per Poktan. Semuanya betina.
"Usia ternak 2 hingga 3 tahun. Kasusnya diproses aparat penegak hukum setelah 5 tahun ternak kerbau betina didistribusikan," pungkasnya.
Sejak Awal
Fakta menarik lainnya terungkap saat JPU pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Tengah (Kejari) Ujang Suryana mencecar saksi lainnya, Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli, Maharido Hutagalung selaku Ketua Poktan Sinar Tani dan anggota poktan. Sejak awal, kedua poktan tersebut tidak layak mendapatkan bantuan ternak.
"Saya cuma dilibatkan waktu penandatanganan sertifikat bahwa kedua Poktan seolah sudah terbentuk di tahun 2016. Tanggal mundur Yang Mulia. Sedangkan bagaimana teknisnya hingga bantuan ternak dijual, Saya gak tahu," kata saksi kades.
Di bagian lain saksi Maharido Hutagalung selaku Ketua Poktan mengaku sempat komplain kepada terdakwa I, M Thoib Hutagalung.
"Saya sempat komplain karena bantuan kerbaunya dibawa ke lahan punya terdakwa (M Thoib Hutagalung). Tapi karena dia waktu itu anggota dewan, Saya gak berani frontal," tuturnya.
Di bagian lain, para anggota poktan yang dipimpinnya memang tidak memiliki pengalaman sebagai peternak kerbau. Mereka umumnya adalah pekerja di kilang kayu milik terdakwa I.
Di penghujung sidang, JPU Ujang Suryana mengingatkan saksi Ketua Poktan dan anggota lainnya untuk mengembalikan uang hasil penjualan 29 ekor kerbau, termasuk bantuan hibah dari DKPP Provsu TA 2018.
Dijual
Dalam dakwaan disebutkan, awal tahun 2018, M Thoib Hutagalung (terdakwa I) mendapat informasi dari saksi drh Iskandar selaku Kepala Dinas (Kadistan) Kabupaten Tapteng terkait akan adanya bantuan kerbau dari DKPP Provsu kepada masyarakat.
Terdakwa I kemudian menyuruh terdakwa II , Syafril Koto sebagai orang kepercayaannya melakukan komunikasi dengan pihak Distan Kabupaten Tapteng untuk mencari tahu tata cara mendapatkan bantuan kerbau tersebut.
Terdakwa II juga sebagai tenaga administrasi pada kilang kayu milik terdakwa I kemudian melobi saksi Denny Rinaldi Silitonga, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan dan Produksi Distan Kabupaten Tapteng terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan kerbau tersebut. Persyaratannya, calon penerima bantuan merupakan poktan.
Terdakwa II kemudian diperintahkan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para karyawan kilang kayu milik terdakwa I untuk kedua Poktan, sama-sama di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli.
Saksi Denny Rinaldi Silitonga selaku Kasi Pembibitan dan Produksi Distan Kabupaten Tapteng bersama pihak DKPP Provsu melakukan pengecekan kandang ternak yang yang disiapkan 8 poktan untuk ternak kerbau.
Pada tanggal 2 November 2018, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 027/14459/NPHD/BP/XI/2018, DKPP Provsu menyerahkan 8 ekor kerbau betina kepada Poktan Sinar Tani yang diterima oleh terdakwa II dengan nilai Rp136 juta.
Pada tanggal 15 November 2018, dilakukan NPHD, juga diserahkan 8 ekor kerbau kepada Poktan Maju Bersama yang diterima oleh saksi Maharido Hutagalung dengan nilai yang sama.
Pada tanggal 16-17 Juni 2022, terdakwa I menjual 29 ekor kerbau. Dengan perincian 17 ekor induk kerbau betina dan 12 ekor anak kerbau yang mana 16 ekor induk kerbau betina di antaranya merupakan bantuan / hibah seharga Rp275 juta.
Hasil penjualan kerbau Rp100 juta diserahkan terdakwa I kepada terdakwa II selaku Ketua Poktan Sinar Tani sebesar Rp 100 juta. Terdakwa II mengambil bagian Rp18.400.000 dan selebihnya dibagikan kepada anggota kedua poktan.
Sedangkan uang sisa penjualan kerbau sebesar Rp175 juta diambil terdakwa 1 untuk kepentingan pribadinya sendiri. Keduanya dijerat dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)