Perkara Sabu Jaringan Medan-Lombok Lewat Bandara Kuala Namu, Hakim: Bawa Vitamin Aja Diperiksa

Sebarkan:

 



Kedua saksi dari Ditresnarkoba saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Giliran 2 anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anwar, 26, dihadirkan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sri Delyanti di Cakra 3 PN Medan, Selasa sore (28/2023).


"Bukan target operasi (TO) Yang Mulia. Hasil pengembangan atas informasi dari masyarakat. Akan ada seseorang bawa sabu lewat Bandara Kuala Namu," kata Benny Pasaribu didampingi rekannya di hadapan majelis hakim diketuai Nurmiati.


Tim telah berkoordinasi dengan petugas bandara internasional di Desa Pasar VI, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/9/2023). Kedua saksi kemudian menuju pintu pemeriksaan barang (X-ray) bawaan calon penumpang 


Petugas bandara mencurigai isi koper bawaan terdakwa. "Kami lakukan penggeledahan dan mengamankan 7 bungkusan setelah ditimbang hampir 2 Kg (1.988 Gram).


Kami lakukan interogasi. Terdakwa mengakui bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu," kata saksi.


Sebelumnya warga Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh tersebut menerima sabunya dari seseorang bernama Fahmi (masuk daftar pencarian orang / DPO).


"Sebagai pengantar barang Yang Mulia. Menurut terdakwa orang bernama Fahmi itu yang menyiapkan tiket pesawat dari Medan menuju Lombok. Bila berhasil, terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp20 juta,” urai Pasaribu. 


Ketat


Saat dikonfrontir hakim ketua, Anwar yang dihadirkan secara online membenarkan keterangan kedua saksi polisi.


Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Anwar sebagai terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat hampir 2 Kg.


"Kok berani kali saudara bawa sabunya? Jauh-jauh sampai ke Lombok. Pemeriksaan bawaan barang penumpang di bandara kan ketat. Saya aja pernah bawa vitamin diperiksa petugas bandara," cecar hakim anggota Sayed Tarmizi. 


Didampingi tim penasihat hukumnya Nadia dan Rahmad, terdakwa mengakui kalau perbuatannya dilarang Undang Undang. Namun karena desakan ekonomi dia menerima tawaran mengantarkannya ke Lombok dan menyesalinya. Sabu tersebut diterima Anwar di Hotel Oyo kawasan Jalan Letda Sujono, Kota Medan.


Persidangan pun dilanjutkan 2 pekan mendatang untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU Sri Delyanti.


Anwar sebelumnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini