Kedua tersangka beberapa saat sebelum dititip di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. (MOL/Ist)
LUBUKPAKAM | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Deliserdang, Senin (27/11/2023) dilaporkan menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hal itu dibenarkan Kajari Deliserdang Mochamad Jefry melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali, malam tadi.
Kedua tersangka warga Kabupaten Deliserdang tersebut masing-masing Asep Aly Syahputra, 47, warga Dusun I, Kelurahan Klambir V Kampung ), Kecamatan Hamparan Perak. Endry Irwanto ST, 45, warga Jalan Pahlawan, Dusun VI, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
"Yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Deliserdang. Salah satu program Jaminan Kesehatan Nasional (KKN) dalam meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan," katanya.
Usai melengkapi dokumen dan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam.
"Untuk mempermudah proses lebih lanjut kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan yakni sejak tanggal hingga 16 Desember 2023," imbuh Boy Amali.
Penahanan tersangka Asep Aly Syahputra sesuai Surat Perintah (Sprint) Kajari Nomor: Print–05 / L.2.14.4 / Fd.1 /11/2023 dan Endry Irwanto dengan Nomor: Print–06 / L.2.14.4/Fd.1/11/2023.
Menurut Juru Bicara Kejari Deliserdang tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Di antaranya, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka Endry Irwanto ST merupakan rekanan CV Cahaya Cemerlang (CC). Pembangunan Gedung PSC 119 diduga kuat tidak sesuai dengan bestek untuk beberapa item pekerjaan (isi kontrak). Mulai dari perencanaan hingga pengawasan terindikasi fiktif," katanya.
Selain itu, rekanan atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender namun diserahkan (sub) kepada pihak lain.
Keduanya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)