PALUTA| Diduga pasca berakhirnya Pandemi Covid 19, Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan masih terus menggelar sidang peradilan secara Vidcon (Video Conference) terkait berbagai kasus, khususnya kasus pidana yang terjadi di Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Sehingga, penggiat sosial control di Paluta sulit memonitor perkembangan proses peradilan berbagai kasus di Paluta yang disidangkan di meja hijau Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Selain jarak tempuh dari pusat Kota Gunungtua ke Pengadilan Negeri yang berada di Kota Padangsidimpuan yang cukup jauh, pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan juga dinilai enggan menjalin komunikasi dan menjalin silaturrahmi dengan para pegiat sosial control, khususnya media pers di Paluta.
"Kadang kadang kita ga tau akhir cerita dari sebuah kasus di Paluta yang dilimpah dari kepolisian terus ke kejaksaan dan berakhir di meja hijau pengadilan. Tau-tau sudah 'The End' dengan putusan yang kadang mengudang sejuta pertanyaan,"ungkap Salahsatu anggota PWI Paluta Baginda Harahap, Jum'at (24/11/2023).
Untungnya kata Ginda sapaan akrabnya, perkembangan berbagai kasus bisa dimonitor melalui konfirmasi dengan pihak JPU di Kejaksaan Negeri Paluta.
"Tapi kadang jawaban pihak kejaksaan terbatas dan tidak memuaskan, dimana ketika kita mengajukan pertanyaan konfirmasi yang sudah berada diranah wewenang para Hakim Pengadilan Negeri. Ya.. alhasil kata jaksanya, silahkan tanyalah ke hakimnya,"ungkap Ginda.
Dikatakan Ginda, hal yang paling sulit bagi para wartawan di Paluta adalah berkomunikasi untuk konfirmasi dengan para hakim di Lembaga Yudikatif Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Dari itu, saya berharap PN Padangsidimpuan agar kembali menggelar sidang berbagai kasus di Paluta dengan cara tatap muka, juga sidangnya agar kembali digelar di gedung pengadilan yang ada di Gunungtua. Permintaan saya ini terlepas dari adanya aturan atau berbagai alasan PN Padangsidimpuan. Ini demi transparannya proses peradilan berbagai kasus. Sehingga, kamipun bisa dengan mudah meliput dan meng eksposnya ke khalayak publik,"pungkas Ginda.(GNP/Ginda)