Polres Sergai Amankan Seorang ASN Pelaku Tipu Gelap

Sebarkan:
Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan (putih) didampingi didampingi Ps. Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit II Ekonomi IPDA Qory O. Siregar, dan Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan,penyidik Nadeak,Sabtu,(25/11/2023)

SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) dari Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus tipu gelap dan mengamankan terduga pelaku Heri Irawan alias Heri ,39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Silinda Sergai, warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Yang menjadi Korban tipu gelap Heri bernama Hayati ,39, warga Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai.

Motif yang dijanjikan terduga pelaku masuk kerja sebagai karyawan di PTPN III Kebun Tanah Raja.Karena tidak kunjung masuk kerja yang dijanjikan tidak kunjung jadi, padahal korban sudah memberikan sejumlah uang, maka korban melapor ke kantor Polisi.

Lalu korban melapor ke Polres Serdangbedagai (Sergai) dengan Laporan Polisi LP/B/313/IX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 September 2023.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Sat Reskrim Polres Sergai bekerja dan menangkap terduga pelaku.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan, didampingi Ps. Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit II Ekonomi IPDA Qory O. Siregar, dan Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan saat press release, Sabtu (25/11/2023) di halaman Sat Reskrim Polres Sergai.

AKP J.H Panjaitan menjelaskan korban Hayati sebanyak 2 kali menyerahkan uang kepada tersangka dengan kwitansi bermaterai, dengan rincian penyerahan pertama tanggal 24 Juni 2021 senilai Rp 25.000.000 diserahkan di rumah korban, di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat dan yang menerima uang tersebut langsung tersangka dan dibuatkan bukti penyerahan.

"Penyerahan kedua, pada tanggal 23 Juli 2021 senilai Rp 30.000.000,- yang diserahkan Korban Hayati di Bank BRI Seirampah, dimana uang yang Hayati serahkan yaitu uang yang dipinjam dari Bank BRI. Menerima uang tersebut, langsung tersangka sendiri, Eri Irawan dan juga dibuatkan bukti penyerahan," ujarnya.

Tujuan penyerahan uang tersebut, untuk mengurus anak dari Hayati (korban)untuk bekerja di PTPN III, Tanah Raja Tahun 2021, namun setelah uang diserahkan oleh korban dan tidak kunjung diterima bekerja,pelapor meminta uangnya untuk dikembalikan namun terduga pelaku tidak mau mengembalikannya. 

Barang bukti yang disita polisi, 1 (satu) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 06 November 2022 dan 1 (satu) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 02 Januari 2023.

"Tersangka telah diamankan berikut barang bukti, dengan pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," tutupnya.(HR/HR).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar