Kasat Reskrim Polres Toba (tengah) saat melakukan Konferensi pers pada kasus penangkapan pelaku pencurian uang Dana Desa Aek Unsim, di Mapolres Toba, Rabu (22/11/2023). Foto : Olmessi Sirait
TOBA| Kasus pencurian uang Dana Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, yang terjadi di Jl. Lintas Tarutung Kelurahan sangkar Nihuta Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, tepatnya di Parkiran CV Printing, pada Selasa (3/10/2023) lalu sebanyak Rp. 131.062.000 akhirnya terungkap.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K, diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (22/11/2023) mengatakan Polres Toba bersama tim Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang dari empat pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.
"Ada tiga orang pelaku yang ditangkap dan satu Pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga Pelaku yang sudah kita tangkap tersebut yakni berinisial HZ (41) warga Jl. Pahlawan Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, RN (29) warga Jl. Yusuf Singe Dekane Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, NH (36) warga Jl. Ishak Niki Gang Melati No.9 Kelurahan Kota Raya Kecamatan Kota Raya Kabupaten OKI. Sedangkan Satu Pelaku yang DPO berinisial H (36) warga Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI. Semua para pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan," terang Wilson Panjaitan.
Wilson mengatakan, bahwa para pelaku mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Untuk pelaku HZ ini mempunyai Peran Sebagai Eksekutor yang mengambil tas berisi uang dan laptop milik korban dari dalam mobil dan pelaku merupakan Residivis pada tahun 2020 melakukan perbuatan yang sama di Negera Malaysia.
"Pelaku RN mempunyai Peran sebagai Joki / Driver Sepeda Motor R2 Merk Vario warna Hitam yang digunakan pada saat beraksi, dan sebagai pemantau situasi NH mempunyai peran sebagai memantau serta mengawasi target dan situasi, pelaku ini merupakan Residivis tahun 2022 melakukan perbuatan Penggelapan di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Wilson.
Sementara pelaku H, Lanjut Wilson, yang saat ini masuk DPO di Kepolisian mempunyai Peran sebagai Joki / Driver Sepeda Motor R2 Merk VIXION dan sebagai pemantau situasi.
Ada pun kronologis pencurian uang tersebut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pada Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB, Kepala Desa Aek Unsim Rommel Pasaribu (46) bersama Perangkat Desa Marzuki Pasribu (32) warga Dusun Dolok Tua Desa Aek Unsim Kecamatan Bor-bor Kabupaten Toba dan Bendahara Ellen boru Hutahaean (34) warga Dusun Banjar Tonga Desa Aek Unsim Kecamatan Bor-bor Kabupaten Toba tiba di Bank Sumut Balige dengan tujuan ingin melakukan penarikan uang Dana Desa, Desa Aek Unsim Kecamatan Borbor, sebesar Rp. 131.062.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam puluh dua ribu).
"Setelah melakukan penarikan dari Bank, uang tersebut di pegang langsung oleh bendahara Ellen Boru Hutahaean yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya sama-sama keluar dari dalam Bank Sumut dan langsung menuju mobil milik mereka yaitu Kijang Innova. Pada saat keluar dari dalam Bank Sumut, hal tersebut di ketahui oleh tersangka HZ yang pada saat itu sedang memantau target di dalam Bank. Setelah HZ mengetahui ada target, saat itu juga ia langsung menghubungi tersangka lainnya yaitu NH dan H dalam hal ini DPO," sebut Kasat.
Selanjutnya, terang Kasat, ke empat tersangka membuntuti / mengikuti korban dari belakang. Setibanya korban di CV. VISI PRINTING beralamat di Jl. Lintas Tarutung Kelurahan Sangkar Nihuta, Balige, dengan tujuan ingin membeli Laptop. Kemudian ke empat tersangka pun menjaga jarak sembari memantau mobil korban yang sedang parkir.
"Sekira pukul 13.15 WIB, Kepala Desa, Bendahara dan Perangkat Desa Aek Unsim langsung turun dari dalam mobil menuju toko CV. VISI PRINTING dengan keadaan mobil tidak dikunci dan uang Dana Desa berada di dalam mobil. Setelah itu tersangka H yang DPO dan NH yang berada di belakang, melewati mobil korban yang berhenti dan pada saat itu langsung memantau keadaan mobil korban"
"Sementara Tersangka lain RN dan HZ lah yang langsung beraksi terhadap target. Dimana pada saat itu tersangka HZ masih sempat untuk menggunakan Jacket, sembari memantau dari jarak 30 Meter dari mobil korban," ujarnya.
Sekira pukul 13.20 WIB, tersangka HZ langsung menuju mobil korban, dengan cara mengendap berjalan membungkuk, dan langsung membuka pintu kiri bagian tengah mobil korban, yang pada saat itu sedang tidak terkunci. Dengan mudahnya HZ langsung mengambil tas Ransel dari dalam mobil, dimana didalam tas Ransel tersebut terdapat uang dan laptop.
"Setelah barang curian di dapat, kemudian tersangka membawa kabur uang korban menuju kota kediaman tersangka. Selajutnya, Uang tersebut sempat dibagi oleh Tersangka Sebesar Rp. 29.000.000,- (dua Puluh Sembilan Juta rupiah) / Orang dan uang hasil curian tersebut dipergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari hingga tak tersisa," ucap Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, Tim Resmob yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan langsung melakukan penyelidikan dibantu oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan kepada Tersangka RN dan HZ di Banda Soekarno Hatta, Jakarta, kedua tersangka baru pulang dari Kalimantan, sedangkan NH ditangkap di Sumatera Selatan pada tanggal 09 November 2023.
Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tersangka dari HZ berupa 1 unit Kemeja kotak kotak Warna merah, Celana jeans warna Biru dan Sepatu yang digunakan pada saat beraksi, 1 buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi, 1 buah Tas dan Jacket yang digunakan pada saat beraksi.
Untuk tersangka RN berupa 1 unit HP Merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah buku tulis warna Orange, 1 unit Sepeda Motor Vario warna hitam pada saat beraksi dan 1 Buah Jacket, celana, baju, sepatu, 1 Buah helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 1 Unit HP Android warna hitam.
Tersangka NH diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Orange yang digunakan pada saat beraksi, 1 buah celana, Jacket, Sepatu, 1 Buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 2 Unit HP warna hitam.
Ketiga tersangka tersebut Melanggar Pasal Tindak pidana “Pencurian" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana. (ancaman hukuman 7 tahun penjara).
Motif dari para tersangka ini adalah, Wilson mengatakan, Perekonomian yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di Luar Kota, dengan target operasi yaitu Nasabah Bank.
Modus dari rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu Komplotan yang sering melakukan aksi pencurian dengan target Operasi adalah Nasabah Bank, dimana salah satu TSK masuk kedalam Bank dan memantau nasabah yang yang sedang melakukan penarikan uang dengan jumlah besar. Kemudian membuntuti nasabah Bank, dengan Sistem yang dilakukan Pecah kaca. (Namun pada saat kejadian tersebut korban tidak mengunci mobil, hingga tersangka dengan mudah melakukan pencurian.
"Sementara Tersangka H dalam hal ini masih DPO. Ketiga tersangka yang kita tangkap sudah kita tahan di RTP Polres Toba. (OS)