Tersangka |
Tersangka adallah Mardi Suriawan (25) warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Data yang diterima dari kepolisian, Minggu (26/11/2023) siang, awalnya petugas menerima laporan dari korban An. Reno Ginting (55) warga Jalan Lori Dusun II Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Jumat (24/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam laporan korban yang bekerja sebagai ASN ini, menerangkan kalau sepeda motor Honda Beat BK 3883 AIG miliknya raib diembat maling di teras rumahnya, Jumat (24/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Barang Bukti |
Dimana, ketika itu korban hendak berangkat kerja dan memanaskan mesin sepeda motornya di teras rumah. Beberapa saat kemudian, korban pun masuk ke dalam rumah untuk sesuatu keperluan.
Namun, alangkah terkejutnya korban begitu kembali ke luar rumah, sepeda motornya sudah raib. Tak terima dengan hal itu, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Pancurbatu.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pancurbatu pada Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan juga memeriksa saksi- saksi. Dan akhirnya Petugas pun mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.
Malam harinya, sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapat info kalau pelaku berada di kawasan Delitua Gang Kolam. Tanpa buang waktu lagi, petugas pun langsung bergegas menuju ke lokasi dimaksud, dan akhirnya berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang tertidur di teras salah satu rumah warga.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pancurbatu untuk proses lanjut.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Norman Sihite, SIK, MIK ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim nya Iptu Andi Barus SH MH mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus curanmor R2.
"Usai diperiksa secara intensif, tersangka kita jebloskan sel tahanan Mapolsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Iptu Andi Barus.(Jasa)