PPK dan Rekanan Jalan Pangasean-Sitamiang Samosir Diganjar Setahun

Sebarkan:

 


Dokumen foto terdakwa
Saut Simbolon (kanan) dan Herdon Samosir. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Saut Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 dan rekanan, Herdon Samosir, Jumat (10/11/1023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing diganjar setahun penjara.


Selain itu, keduanya (berkas terpisah) juga dipidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Saut Simbolon maupun Herdon Samosir diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni melakukan dan turut tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Pekerjaan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir dinilai tidak sesuai dengan kontrak alias terindikasi kelebihan bayar.


Hanya saja, hakim ketua didampingi anggota majelis Rina Lestari Sembiring dan Gustap Marpaung tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.


JPU Edward Pasaribu didampingi Dwi Kamis (19/10/1023) lalu menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Tanpa UP


Majelis hakim juga sependapat dengan JPU. Baik Saut Simbolon maupun Herdon Samosir tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp744.658.690.


"Kerugian keuangan negara dianggap nihil karena terdakwa telah melakukan penyetoran kerugian keuangan negara ke kas umum Pemkab Samosir sebesar Rp425.800.000 serta melakukan penitipan uang sebesar Rp318.858.690," urai Erika Sari Ginting.


Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis. 


Lahan


Dalam dakwaan diuraikan,  proyek pembangunan jalan dimaksud bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp6.300.000.000.


Terdakwa Herdon Samosir ST sebagai Wadir CV Nabila keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp6,1 miliar lebih. 


Belakangan diketahui, Saut Simbolon selaku PPK melaksanakan pekerjaan pada lahan yang belum bebas, tidak melakukan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan tidak sesuai kontrak. 


Sementara di persidangan Saut Simbolon menerangkan, sepengetahuannya tidak ada lagi masalah lahan dikarenakan sudah ada pertemuan tim dari Pemkab Samosir dengan warga setempat mengakibatkan terjadinya addendum perpindahan lokasi pekerjaan. Hingga perkaranya bergulir di Pengadlan Tipikor Medan, hasil pekerjaan belum dibayarkan Dinas PUPR Kabupaten Samosir.  (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini