Prapid 'Kandas', Penetapan FMB Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU oleh Kejati Sumut Sah

Sebarkan:




Dokumen foto saat Kajati Sumut Idianto dan tim dari Pomdam/I BB memberikan keterangan pers. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Upaya hukum praperadilan (prapid) yang dimohonkan FMH melalui penasihat hukumnya terhadap Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kajati Sumut (termohon I dan II) diinformasikan, 'kandas' di PN Medan.


Hakim tunggal pada PN Medan, Fahren dalam putusannya menyatakan, menolak permohonan prapid FMB. Penetapan pemohon sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) oleh termohon I dan II, sah menurut hukum.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/11/2023). "Informasi dari tim jaksa yang mengikuti sidangnya, permohonan FMB ditolak," katanya.  


FMB sebelumnya ditetapkan tim penyidik pada Pidmil menjadi salah seorang dari 3 tersangka lainnya dan dilakukan penahanan. 


Pemohon prapid FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB). Dua tersangka lainnya yakni Ir GZA MBA selaku mantan Direktur PT PSU serta Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB. 


Direktur PT KBB dan kawan-kawan (dkk) disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.


"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan ahli dari Akuntan Publik, kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822," urai Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.

 

Menyikapi putusan dimaksud, lanjut Yos A Tarigan, tim penyidik Pidmil Kejati Sumut sedang pemberkasan di penyidikan untuk kemudian berproses ke penuntutan dan tentunya akan diuji di Pengadilan Tipikor Medan.


Kemudian, kata Yos Tarigan, ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


"Dua tersangka sipil GZA  dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta. Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT menjalani penahanan di Instalasi Tahanan Militer (Stal-Tahmil) Pomdam I/BB Medan," pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini