Sat ResKrim Polres Sergai Tempo 8 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan

Sebarkan:

 

KBO ResKrim IPTU E Sidauruk (putih) Pimpim Pres Relis didampingi Kasi Humas IPDA Brimen,Kanit Pidum IPDA Sakban H dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Marsidi,Jumat,(3/11/2023)

SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai)mengelar Press Relis keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang pelaku pembunuhan dalam  tempo 8 (delapan) jam,di halaman Sat Reskrim Mapolres Sergai, Jumat, (3/11/2023) sekira pukul 13.00.

Press Relis dipimpin KBO Reskrim Polres Sergai didampingi Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan, Kasi Humas IPDA Brimen dan Kanit Reskrim Polsek Teluk mengkudu IPDA Marsidi Ginting, kepada awak media menyampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ponakan membunuh pamannya sendiri. 

Dari informasi masyarakat telah terjadi peristiwa pembunuhan, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 20.15, di belakang perumahan Hj Abrar Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Lalu tim mencari informasi dan melakukan olah tempat kejadian mengarah kepada pelaku MJE alias AI. Kemudian tim memburu pelaku kurang lebih 8 (delapan) jam dan hasilnya MJE ditemukan dan ditangkap sekira pukul 4.00 (3/11/2023) di Dungun Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai. 

Pelaku pembunuhan MJE alias Al,27, warga Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Korban Poniran,56,warga Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

IPTU E Sidauruk mengatakan motif pembunuhan karena korban pernah melakukan kekerasan seksual kepada pelaku, lalu pelaku dendam dan membunuh korban. 

"Sementara ini hasil dari pemeriksaan karena dendam. Tersangka dendam karena pada saat kecil pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan korban,"  Kata IPTU E Sidauruk. 

Edward mengatakan sebelum melakukan aksinya, tersangka yang sudah memendam dendam sejak lama telah menunggu dan mempersiapkan arit untuk melakukan penusukan kepada korban yang juga pamannya sendiri.

"Korban ini mendapat sembilan luka bacokan yang dilakukan pelaku yaitu, dua luka di bagian dada, luka di bagian ketiak tangan kanan, tangan kanan, jari, dan paha kanan, akibatnya korban meninggal ditempat dan dibawa ke rumah sakit RSUD Sultan Sulaiman," ungkapnya. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya penjara seumur hidup, paling singkat tujuh tahun penjara," pungkasnya. (HR/HR)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar