SIMALUNGUN|| Pelaku pencurian dengan pemberatan di Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Unit I, Sat Reskrim Polres Simalungun - Polda Sumatera Utara, Selasa, (21/11/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku, TS alias T, 33, berhasil diringkus dalam satu rangkaian penyelidikan gerak cepat Tim Opsnal Unit Jahtanras tidak lama setelah membongkar kios pangkas dan warung kopi di Pekan Tiga Runggu, milik korban, B Sinaga, 55, warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui KBO Sat Reskrim Iptu Lumban Sirait SH, menjelaskan, " Pelaku beraksi, Senin, 20 November 2023 dini hari, sekitar pukul 04:00 WIB". Ujar Lumban.
Lanjut Lumban. "Kejadian diketahui ketika korban hendak membuka kios pangkas rambut yang juga warung kopi, mendapati engsel pintu kios telah rusak. Sejumlah barang termasuk tujuh (7) unit tabung gas elpiji 3 Kg dan satu (1) tas berisi alat alat pangkas raib. Akibat kejadian ini korban rugi materi mencapai Rp 2.850.000.-
Menerima pengaduan korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari masyarakat. Kecurigaan kuat mengarah ke TS alias T.
"Pelaku berhasil kita ciduk, Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 09:30 WIB di Pematangraya". Ungkap Lumban, Jumat (24/11/2023) petang.
Dari pengungkapan pencurian dengan pemberatan ini Unit Jahtanras mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor, alat-alat yang digunakan saat beraksi serta barang-barang hasil kejahatan pelaku.
Kapolres Simalungun mengapresiasi kinerja Unit Jahtanras dan menghimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejahatan yang terjadi demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. Pelaku kini akan menghadapi proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.(𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)