Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Gabus

Sebarkan:
Foto Ramdhan Als Gabus,33, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu,Selasa,(7/11/2023)
SERDANGBEDAGAI | Hasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Serdangbedagai (Sergai),Satres Narkoba Polres Sergai berhasil membekuk Ramdhan Als Gabus,33, warga Dusun II Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai. 

Personil Satres Narkoba Polres Sergai membekuk Gabus di suatu rumah kosong yang terletak di Dusun IX Desa Petuaran hilir Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, Senin (6/11/2023) sekira pkl 14.30.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi S kepada metro-online.co,Selasa,(7/11/2023) di Mapolres Sergai menyampaikan tertangkapnya Gabus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu adalah bersumber dari informasi masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis sabu tepatnya di salah satu rumah kosong yang terletak di Dusun IX Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan,kabupaten Sergai. Lalu team Satres Narkoba bergerak menyelidiki, kemudian melakukan pengerebekan di Tempat yang ditargetkan. 

"Dari TKP team Satres Narkoba menemukan seseorang pria yang mengaku bernama Gabus, saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 ( satu) helai plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.53 gram," ucapnya. 

Lanjutnya, personil team Satres Narkoba melakukan introgasi  lapangan terhadap Gabus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Hasilnya dari pengakuan Gabus bahwa dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari temannya berinisial KC. 

Kemudian, saat itu juga team Satres Narkoba lakukan pengembangan dengan mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini team Satres Narkoba belum berhasil menemukan KC, lalu Gabus dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Sergai. 

"Saat ini Gabus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan barang bukti 1(satu) buah plastik klip transparan dengan berat 5,53 gram diduga berisikan narkotika jenis sabu,1 (satu) unit HP merek vivo  warna hitam serta uang tunai Rp. 200.000 berada di Mako Satres Narkoba guna proses sidik lebih lanjut,"jelasnya.(HR/HR)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar