Sempat Divonis Bebas Koordinasi dengan Interpol dan Kedutaan RI, Kejaksaan Amankan Terpidana Bagong di Malaysia

Sebarkan:







Dokumen foto terpidana Bagong, kurir 1,9 Kg sabu. (MOL/Ist)



JAKARTA | Sempat divonis bebas di PN Tarakan, Juli 2020 lalu kemudian buron, tidak membuat Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan Nunukan 'patah arang'.


Kerjasama yang dijalin dengan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau, Malaysia akhirnya membuahkan hasil.


Johansyah bin Darwin alias Bagong, terpidana perantara jual beli (kurir) 1,9 Kg narkotika Golongan I jenis sabu, Rabu (29/11/2023) dijemput dari tempat persembunyiannya di negeri jiran tersebut.


"Serah terima terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Tawau, Malaysia," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, malam tadi.


Bagong masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia. 


Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Juni 2021, terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dipidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.


Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejari Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan terpidana. 


Selanjutnya, Johansyah bin Darwin alias Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia kemudian dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan guna menjalani hukuman pidana.


Bebas


Sementara berdasarkan hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Tarakan, JPU sebelumnya menuntut Johansyah bin Darwin alias Bagong agar dipidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Oleh majelis hakim PN Tarakan kemudian menjatuhkan vonis bebas. JPU kemudian melakukan upaya hukum kasasi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini