Siswi SMP Dijadikan Pemuas Nafsu, Mucikari di Medan Dituntut 7 Tahun

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi. (MOL/Ist)




MEDAN | Kiki (bukan nama sebenarnya-red) lewat persidangan secara virtual di PN Medan, Rabu (8/11/2023) dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Mucikari lagi hamil itu juga dituntut pidana denda Rp120 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Kiki dinilai telah memenuhi unsur melakukan tìndak pidana Pasal jo Pasal  10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dakwaan primair.


Yakni membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi anak.


Dengan bujuk rayu, terdakwa tega menjadikan korban (sebut saja: Bunga) sebagai pemuas nafsu pria 'hidung belang' di salah satu motel di kawasan Medan Baru.


"Sudah kita tuntut terdakwanya. Giliran penasihat hukum (PH) minggu depan menyampaikan nota pembelaan (pledoi)," kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean, Kamis (9/11/2023).


Secara terpisah, Fina Lubis, PH terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan membenarkan giliran mereka akan menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU.


Informasi lainnya dihimpun, Bunga ditawarkan temannya, Pipi (nama samaran) menawarkan pekerjaan gampang namun menghasilkan uang. Bisa belanja kebutuhan pribadi dan lainnya. Bunga sempat menolak namun belakangan tergiur melihat temannya, Pipi bisa shopping keperluan pribadi. 


Pipi kemudian menghubungi terdakwa Kiki. Tidak lama berselang terdakwa datang menjemput korban, Bunga dengan menumpang taksi online dari salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Rabu (26/4/2023).


Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut selankutnya dibawa ke salah satu motel di kawasan Medan Baru. 


Tidak lama kemudian pria disapa: Koko masuk ke kamar hotel. Korban pun disuruh melayani pria Koko. Usai 'bermantap-mantapan', Koko memberikan uang Rp550 ribu. Dengan rincian, Rp200 ribu jasa bagi terdakwa mucikari, Kiki.


Perbuatan terdakwa belakangan diketahui keluarga korban. Bunga kemudian disuruh menghubungi Kiki agar bertemu di salah satu motel. Terdakwa Kiki kemudian diserahkan keluarga korban ke pihak kepolisian. (ROBERTS)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini