Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN2, Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

Sebarkan:

Saat persidangan di PN Lubukpakam 
DELISERDANG | Setelah sempat menghirup udara bebas sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada bulan Juni 2023 lalu, Murachman (65), akhirnya harus kembali mendekam dalam sel LP Kelas II Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan dalam keterangan persnya. Selasa 21/11/2023.

Rahmat menyebutkan, Majelis hakim Mahkamah Agung ( MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menetapkan  warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang itu bersalah dan terbukti menggunakan surat-surat palsu dalam menggugat PTPN2 terkait lahan HGU Kebun Penara yang bukan lahan garapan.

Murachman harus menjalani kurungan 2 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan sementara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa Kajari Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 12 Juni 2023 lalu.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Soesilo SH, MH dalam putusan nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan putusan PN Lubuk Pakam No.471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.

Setelah memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan dalam memori kasasi, termasuk keterangan-keterangan para saksi, majelis hakim MA memutuskan dan menetapkan Murachman bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan harus menajalani hukuman selama 2 tahun penjara dipotong selama masa tahanan sementara. Murachman diyakini terbukti menggunakan surat-surat palsu.

" Kita berharap putusan MA  ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan asset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu secara tidak sah,” ujar Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan.

HGU Penara bukan Lahan Garapan

Terbitnya putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membuktikan bahwa HGU Penara adalah areal milik PTPN2 bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani cs. Mahkamah Agung sangat meyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman dan dijadikan dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah surat palsu. 

Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman sendiri tidak membantah kalau identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang pembagian tanah sawah ladang yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut oleh Munar Sastrohamidjojo 23 Mei tahun 1953.

Sementara dari 185 copi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan copi contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik. 

Tidak hanya itu, sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota kelompok tani Rokani cs yang menggugat PTPN 2 dan Bupati Deli Serdang, dalam persidangan di PN Lubukpakam juga mengakui kalau identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa areal lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari Afdeling III kebun Tj.Garbus-Pagar Merbau sah dan meyakinkan sebagai bagian dari HGU No.62 kebun Penara.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini