Ket Foto: Izin penambangan milik DS di Kecamatan Namorambe. |
Terkait pemberitaan yang dinilai hoax itu, salah satu tokoh di Kecamatan Namorambe sangat menyayangkan sikap oknum wartawan yang menyajikan berita tanpa melakukan Chek End Richek ke lokasi dan melakukan konfirmasi.
"Pemberitaan yang terbit di salah satu media online itu tidaklah benar dan bernuansa sentimen," ujar Ketua Karang Taruna Kecamatan Namorambe, Pilif Sitepu kepada wartawan Kamis (30/11/2023) pagii.
Dijelaskan nya, pengusaha penambangan yang ada di Kecamatan Namorambe semuanya taat akan aturan dan membayar pajak ke Negara. Jadi kalau dikatakan ilegal itu tidak benar.
Untuk itu kata Pilif, hendaknya pimpinan Redaksi media online yang telah menayangkan berita tersebut kembali mempertanyakan kepada wartawanya apakah telah melakukan chek end richek ke lokasi dan melakukan konfirmasi.
"Karena kalau membuat pemberitaan "tidak benar atau Hoax" yang merugikan seseorang bisa berurusan dengan pihak berwajib," ujar Pilif.
Ditempat terpisah, pemilik usaha pertambangan berinisial DS yang ditemui wartawan Kamis (30/11/2023) mengatakan, mulai membuka usaha pertambangan ia langsung mengurus izin dan membayar pajak ke Negara.
"Ijin usaha yang saya miliki langsung dari Kementerian," ujar DS sambil menunjukkan lembar-lembar izin tambangnya kepada wartawan.
Jadi kalau dikatakan usaha pertambangan saya tidak memiliki izin, itu tidak benar alias "Hoax", ujar DS kesal.
Amatan wartawan, izin yang dimiliki DS dari Mentri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Repoblik Indonesia bernomor 1792/1/IUP/PMDN/2021 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan kepada CV Sinuhaji Jaya Mandiri.
Sementara itu, Camat Namorambe Febri E Gurudinga SSTP yang dikonfirmasi wartawan Kamis (30/11/2023) siang menjelaskan, beberapa usaha penambangan di Kecamatan Namorambe yang pernah di ceknya bersama Kasie Trantip kelapangan semuanya memiliki izin," Jelas Camat.( Jasa)