Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria MAK kemudian ditahan penyidik Kejari Jaksel. (MOL/Ist)
JAKARTA | Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 hingga 2023 bertambah.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kasi Intel Reza Prasetyo Handono lewat pers rilis yang diterima, Rabu (1/11/2023).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Selasa malam (31/10/2024) telah menetapkan tersangka baru berinisial MAK.
Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor HuDev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor Bakti Kominfo diduga dengan sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya.
Yakni untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.
Oknum staf di UI tersebut dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa proses penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 saksi. untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MAK dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Juru Bicara Kejari Jaksel tersebut.
Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT - 11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan atas nama tersangka MAK dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Jaksel. (ROBS)