Unit Reskrim Polsek Firdaus Amankan Pasangan Kekasih

Sebarkan:

 

Pasangan kekasih Dio dan Netha terduga pelaku penggelapan,Rabu,(29/11/2023)

SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) Polsek Firdaus mengungkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan dari dua lokasi yang berbeda, Senin, (26/11/2023). 

Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim IPTU M Sihombing kepada metro-online.co, Rabu, (29/11/2023) pagi, di Mapolsek Firdaus mengatakan bahwa personel Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres berhasil mengamankan dua orang terduga  kasus penggelapan, yang mana keduanya merupakan pasangan kekasih. 

" Pasangan kekasih yang diamankan bernama, LBAH alias Dio ,20,warga Dusun II Kampung Kristen Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai dan pacarnya berinisial PDISL alias Netha,30  warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai," rincinya. 

Ia menyampaikan kedua terduga pelaku diamankan dari lokasi berbeda. Terduga pelaku LBAH alias Dio diamankan di rumah temannya di Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Seirampah dan PDISL alias Netha diamankan di Dusun VI Desa Seirampah, tepatnya di Simpang Tol Seirampah. 

Pasangan kekasih tersebut diamankan atas adanya laporan korban Muhammad Wahyu ,41,warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang sesuai laporan polisi nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 Nopember 2023.

Idham Halik menjelaskan kronologi peristiwa bermula, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 03.30, kedua terduga pelaku berjalan kaki di Jalan SMA Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat. 

Tepat di depan SMA Negeri 1 Seirampah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus. Lalu terduga pelaku (Dio) memberhentikan korban dan meminta korban untuk diantarkan ke rumah orang tua terduga pelaku Netha. Korban kemudian mengantarkan kedua tersangka dengan membonceng  keduanya.

Setelah sampai di rumah orang tua Netha, Dio selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua terduga pelaku ke Tebingtinggi dengan alasan untuk mengambil uang, dan  korban mengikuti ajakan tersebut.

Ditengah jalan, korban yang awalnya membonceng kedua terduga pelaku diminta berhenti oleh Dio, supaya Dio yang membawa sepeda motor dan korban duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Sesampainya di Desa Payalombang, terduga pelaku Netha meminjam handphone milik korban untuk menelpon temannya, namun tidak dikembalikan. Kemudian, korban diturunkan dan sepeda motor milik korban dipinjam dengan alasan hendak mengantar tersangka  Dio pulang.

"Setelah lama menunggu pasangan terduga pelaku tidak kembali lagi, merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," ucap Idham.

Atas laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit  Reskrim IPTU M Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, tim mendapat informasi keberadaan terduga Dio. Kanit Reskrim beserta tim segera meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku Dio. Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap temannya Netha, dan berhasil diamankan pada hari yang sama.

"Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui segala perbuatannya. Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Firdaus. Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, kedua terduga dipersangkakan pasal 372 dan 378 dari KUHPidana," tutup Idham. (HR/HR) 



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar