3 Hari Pasca-Hakordia 2023, Pidsus Kejati Sumut Tahan Bendahara Pengeluaran Dinas BMBK

Sebarkan:




Dokumen foto beberapa saat sebelum tersangka TT dititipkan ke Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)





MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (12/12/2023) melakukan penahanan terhadap TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu).


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan ponsel, petang tadi .


Penahanan terhadap tersangka 3 hari pascaperingatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2013 tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).

 

Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.


Pria 48 tahun tersebut tersandung perkara dugaan korupsi terkait Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi sebesar Rp6.448.681.500.


Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan  bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah. 


"Selain itu, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dalam Surat Perintah Kerja (SPK) diduga pihak rekanan yang menandatangani kontrak, tidak pernah melakukan pembelian material pekerjaan.


Rekanan dalam SPK hanya dipinjam sebagai syarat kelengkapan dokumen pencairan di mana tidak pernah ada pembelian material dana yang telah ditransfer ke rekening rekanan kemudian dikembalikan kepada tersangka TT selaku Bendahara. Pihak rekanan di atas kerta hanya menerima fee 15 persen dari nilai kontrak," Urai Yos.


Penetapan TT sebagai tersangka menyusul ditemukannya 2 alat bukti dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 12 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta.


Dalam perkara imi kerugian keuangan negara mencapai Rp2.454.949.986. Pria TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Auat (1) subsidair Pasal 3 leboh sibsidair Pasal 12 hurf e UU Nomor 31 Tajun 199 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ka UPT


Di bagian lain mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut membenarkan, tim penyidik semula juga memanggil RTZ selaku Kepala (Ka) UPT Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu.


"Tim telah melakukan pemanggilan secara patut. Namun belum bisa hadir dengan balasan surat yang bersangkutan katanya lagi sakit," sambungnya.


Informasi lainnya dari tim, Ka UPT menunjuk langsung (PL) rekanan untuk sebanyak 28 Surat Perintah Kerja (SPK).


"Sebagian besar pekerjaannya fiktif. Kuat dugaan RTZ yang melaksanakan sendiri pekerjaan. Laporannya hanya di atas kertas,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini